Kejati Sumut Minta Terdakwa Narkoba 124 Kg Ganja yang Kabur Segera Menyerahkan Diri

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Rizaldi, mengatakan pihaknya mengimbau terdakwa untuk segera menyerahkan diri.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Kejati Sumut Minta Terdakwa Narkoba 124 Kg Ganja yang Kabur Segera Menyerahkan Diri
Kejati Sumut Minta Terdakwa Narkoba 124 Kg Ganja yang Kabur Segera Menyerahkan Diri (Merdeka.com)

Terdakwa kasus narkotika dengan tuntutan hukuman mati, Syalihin GP alias Lihin (40), kabur usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Selasa (27/1) pekan lalu. Berdasarkan hasil pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV), terdakwa melarikan diri dengan cara dibonceng menggunakan sepeda motor.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Rizaldi, mengatakan pihaknya mengimbau terdakwa untuk segera menyerahkan diri. Perkara yang menjerat Syalihin merupakan kasus narkotika dengan barang bukti ganja seberat sekitar 124 kilogram.

"Kami mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri. Perkara ini merupakan kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti sekitar 124 kilogram," kata Rizaldi, Senin (2/2).

Hukuman Mati

Menurut Rizaldi, perkara tersebut saat ini masih dalam tahap tuntutan dengan ancaman hukuman maksimal. Syalihin kabur usai menjalani persidangan dengan agenda tuntutan.

"Tuntutan yang diajukan adalah hukuman mati," ujarnya.

Terkait kaburnya terdakwa, Rizaldi menyebutkan bahwa setiap tahanan memiliki potensi untuk melarikan diri apabila terjadi kelengahan dalam pengawasan.

"Namanya tahanan, kalau sedikit saja lengah, pasti ada upaya untuk kabur. Oleh karena itu, ada sistem penjagaan,” ucapnya.

Kelalaian

Rizaldi menambahkan, Kejati Sumut masih mendalami kemungkinan adanya kelalaian dalam pengawalan terdakwa tersebut.

“Kami masih mendalaminya dan saat ini meminta klarifikasi kepada petugas yang bertanggung jawab. Pemeriksaan bisa terhadap petugas pengawal maupun jaksa dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang,” katanya.

Rekomendasi