Sidang lanjutan kasus pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menghadirkan Gunawan Wibiksana selaku Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjabat sebagai sekretaris dari Terdakwa Eks Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker, Hery Sutanto. Gunawan dihadirkan sebagai saksi.
Terhadap Gunawan, Munarman selaku pengacara dari Terdakwa Eks Wakil Menteri Kemnaker Immanuel Ebenezer (Noel) mengonfirmasi soal adanya permintaan uang yang tidak dilakukan kliennya, melainkan dilakukan oleh sejumlah oknum di Kejaksaan Agung.
Munarman awalnya bertanya, soal pertemuan terdakwa Hery dengan terdakwa lainnya yakni eks Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, Irvian Bobby Mahendro. Melalui berita acara pemeriksaan (BAP) Gunawan mengaku tahu dan mendengar percakapan keduanya saat bertemu.
“Bahwa pada awal bulan Oktober 2024 saya menyaksikan dan mendengar langsung pada saat saudara Irvian Bobby Mahendro Putra melapor kepada saudara Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan K3 dengan mengatakan ‘Tiarap kita Pak Direktur’,” kata Munarman membacakan BAP Gunawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026) malam.
Advertisement
Maksud Kata 'Tiarap'
Munarman bertanya, apa maksud dari kata ‘Tiarap'. Gunawan menjelaskan, tiarap dimaksud adalah situasi ussi hadirnya orang-orang yang diyakini Bobby dari Kejaksaan Agung di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker K3).
Munarman melanjutkan, BAP Gunawan lalu menuturkan pernyataan dari bosnya, Hery. Saat itu Hery curhat ke Gunawan soal pertemuan di Bidakara yang sudah terendus Kejaksaan Agung.
“Saudara Hery Sutanto menceritakan pertemuan tersebut (dengan Bobby) kepada saya dan dengan mengatakan ‘duh Wan, sudah kecium Kejaksaan Agung yang waktu pertemuan di Bidakara terkait sertifikat K3. Pusing kepala saya Wan," ujar Gunawan dalam BAP yang dibacakan Munarman.
Munarman lalu bertanya kepada Gunawan selaku saksi, hal apa yang dicium atasannya. Namun Gunawan mengaku tidak tahu maksud kata tersebut.
"Kecium itu soal apa?” tanya Munarman sambil membacakan sebagian BAP Gunawan.
“Enggak ada, cuma begitu saja ngomongnya, lupa saya pak” jawab Gunawan.
Advertisement
Oknum Jaksa Minta Duit Rp1,5 M
Masih dalam BAP Gunawan, Munarman lalu sekali lagi mengatakan soal pertemuan Hery dan empat orang yang disebut dari pihak Kejaksaan Agung. Ihwal pertemuan itu disebut terjadi pada 2 Desember 2024.
“Pada sekitar sebelum zuhur pada tanggal 2 Desember 2024 saya ditelepon WhatsApp oleh saudara Aris Tri Widianto selaku Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker mengatakan bahwa ada temannya orang Kejaksaan Agung ingin bertemu dengan saudara Hery Sutanto mengatakan 'Wan, ada orang Kejaksaan Agung teman gue katanya mau ketemu pak Dir lu nih sudah di depan lift’,” lanjut Munarman masih dengan membaca BAP Gunawan.
Gunawan pun menyampaikan hal itu kepada bosnya. Hery bertanya kepada Gunawan, bagaimana dia bisa yakin jika empat orang itu dari Kejaksaan Agung. Bermodal rasa percaya dengan Aris, Gunawan pun meyakini atasannya tersebut.
"Mereka temannya Aris," tutur Gunawan.
Advertisement
Bertemu Secara Tertutup di Ruangan
Setelah mendapat akses, Hery pun bertemu dengan empat orang tersebut secara tertutup di ruangannya. Gunawan mengaku tak mendengar percakapan apa pun sebab berada di luar ruangan.
Namun usai pertemuan itu, Hery kembali curhat kepada Gunawan. Dia mengeluhkan permintaan uang dari empat orang tersebut dengan nonimal Rp1,5 miliar per kepala.
“Wan, duh Kejaksaan minta duit per orang Rp 1,5 (miliar) per orang’,” ungkap Gunawan dalam BAP yang dibaca Munarman.
Dengan penegasan tersebut, Munarman coba memastikan bahwa tidak ada nama klienya dalam diskusi tersebut. Saat dikonfirmasi terpisah, Noel pun mengaku tidak tahu menahu soal permintaan Rp 1,5 miliar dari pihak kejaksaan.
"Sava tidak tahu, karena mereka yang pertemuan bukan saya. Saya enggak ngerti soal itu. Soal ada aliran ke Kejaksaan saya enggak ikutin itu," ujar Noel usai sidang.