Komando Daerah Angkatan Laut VIII berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal di Perairan Manado melalui penindakan terhadap sebuah pumpboat bernama Fadil Boy. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Quick Response QR-8 Kodaeral VIII dan disampaikan dalam kegiatan press conference di Joglo Kodaeral VIII pada Senin 2 Februari. Kronologi penindakan diawali dari informasi intelijen Kodaeral VIII yang mendeteksi adanya aktivitas penyelundupan barang dari luar negeri menuju wilayah perairan Manado.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim QR-8 Kodaeral VIII segera berkoordinasi dengan unsur yang siaga di Pelabuhan KSOP Manado untuk melakukan upaya pencegahan.Dalam pelaksanaan operasi Tim QR-8 menggunakan Rigid Buoyancy Boat untuk melakukan pengejaran terhadap sasaran. Setelah berhasil dihentikan petugas menemukan satu orang nakhoda dan dua orang anak buah kapal di atas pumpboat tersebut.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kapal membawa muatan barang berbahaya berupa sianida serta minuman keras ilegal. Barang bukti yang diamankan terdiri dari sianida sebanyak 13 karung dengan berat masing masing sekitar 50 kilogram atau total kurang lebih 650 kilogram serta tiga dus minuman keras. Nilai total barang temuan diperkirakan mencapai sekitar Rp 654.591.040.
Selanjutnya pumpboat beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Markas Komando Daerah Angkatan Laut VIII untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.