Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyatakan bahwa pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP). Hal ini dilakukan dengan memperkuat kebijakan afirmasi melalui Otonomi Khusus Papua, yang menjadi instrumen utama dalam percepatan pembangunan.
"Kebijakan afirmasi dalam otonomi khusus Papua saat ini merupakan esensi dari pelaksanaan undang-undang otonomi khusus di Papua. Amanat dari konstitusi kita UUD 1945 dan juga UU Nomor 21 tahun 2001 serta UU Nomor 2 Tahun 2021," ungkap Ribka Haluk dalam Diskusi Bersama Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Velix Wanggai, dan Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanto, di Jakarta, Selasa (27/1).
Ribka menambahkan bahwa inti dari kebijakan afirmasi Otonomi Khusus Papua adalah memberikan kewenangan desentralisasi yang luas kepada pemerintah daerah di Papua. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat lebih efektif dalam memberikan pelayanan kepada publik, khususnya bagi orang asli Papua.
Ribka juga menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah banyak melakukan langkah nyata dalam menghadirkan regulasi yang berujung pada kebijakan afirmasi, seperti pembentukan lembaga konstitusi daerah, termasuk Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
Selain itu, terdapat juga pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) serta peningkatan fasilitas di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur di Papua.
Dia menegaskan bahwa kebijakan afirmasi dari pemerintah pusat untuk Papua semakin meningkat. Sebagai contoh, sebelumnya hanya ada Papua Induk yang merupakan satu provinsi dengan 29 kabupaten, namun kini telah berkembang menjadi enam provinsi akibat pemekaran. "Bahkan juga afirmasi dalam ranah publik seperti proteksi berupa aturan bahwa untuk menjadi gubernur di Papua itu harus orang asli Papua," kata Ribka Haluk.
Advertisement
Berikan Kewenangan yang Seluas-luasnya
Ribka menyatakan bahwa pemerintah pusat telah berupaya memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah di Papua. Hal ini bertujuan untuk mendorong inovasi yang dapat mempercepat kesejahteraan masyarakat asli Papua. Ribka juga menyoroti bahwa wilayah Papua, jika dilihat dari aspek geografis dan demografi, menghadapi banyak tantangan.
Dengan luas wilayah yang mencapai tiga kali lipat Pulau Jawa, Papua memiliki tingkat kesulitan transportasi yang tinggi, di mana tidak semua daerah terhubung dengan jalan darat. Oleh karena itu, untuk mencapai lokasi-lokasi tertentu di Papua, penggunaan pesawat udara menjadi suatu keharusan.
Ribka menambahkan bahwa pemerintah daerah juga mengalami kendala dalam pengelolaan pemerintahan karena sumber daya manusia (SDM) yang belum sepenuhnya siap.
"Betapa rumitnya pada awal pelaksanaan otonomi khusus, sebagai contoh, untuk mengeluarkan dana Otsus di kabupaten, harus memenuhi 600 item yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa tata kelola pada tahun 2001 hingga dua dekade pertama penerapan otonomi khusus sangat berat. Sejak menjabat sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka berupaya mendorong pemerintah daerah untuk memenuhi standar yang baik dalam pengelolaan pemerintahan.
"Saya bersyukur bahwa pada akhir tahun 2025, pemerintah daerah dapat merealisasikan dana pembangunan Otsus sebesar 100%. Ini merupakan pencapaian yang belum pernah terjadi dalam sejarah 20 tahun berlakunya Otsus di Papua," kata Ribka.