Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2014, telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus korupsi pengadaan pesawat. Pengajuan ini dilakukan dengan melampirkan novum atau bukti baru yang diharapkan dapat mempengaruhi putusan sebelumnya.
Sidang permohonan PK tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (22/1). Penasihat hukum Emirsyah, Yudhi Ongkowijoyo, mengungkapkan alasan utama pengajuan PK kepada wartawan pada Jumat (23/1).
Bukti baru yang dilampirkan salah satunya berkaitan dengan putusan bebas mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo dalam perkara yang sama. Yudhi menyebut adanya pertentangan putusan serta kekhilafan hakim dalam menilai peran kliennya.
Advertisement
Advertisement
Bukti Baru dan Pertentangan Putusan
Yudhi Ongkowijoyo menegaskan bahwa putusan bebas Soetikno Soedarjo menjadi novum kunci dalam permohonan PK Emirsyah Satar. Menurutnya, putusan tersebut bertentangan dengan vonis yang diterima kliennya, meskipun keduanya terlibat dalam kasus pengadaan pesawat yang serupa.
Penasihat hukum tersebut berpendapat bahwa adanya putusan yang kontradiktif ini menunjukkan adanya kekhilafan hakim. Kekhilafan ini dinilai terjadi dalam menilai tanggung jawab Emirsyah Satar sebagai direktur utama yang tidak murni bertanggung jawab atas seluruh proses.
Yudhi juga menambahkan bahwa seluruh mekanisme pengadaan pesawat yang menjadi objek perkara telah memenuhi prosedur. Proses tersebut dilakukan secara kolektif kolegial dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan keputusan tunggal.
Advertisement
Advertisement
Aspek Hukum dan Kekhilafan Hakim
Dalam sidang permohonan PK, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, memberikan keterangan mengenai alasan pengajuan PK. Ia menjelaskan bahwa PK dapat diajukan apabila terdapat kekhilafan hakim dalam putusannya.
Salah satu bentuk kekhilafan hakim yang dimaksud adalah adanya pengulangan perkara yang melanggar asas ne bis in idem. Asas ini berarti seseorang tidak dapat dituntut dua kali atas perkara yang sama, terutama jika suap bersumber dari keuangan negara.
Chairul Huda menekankan bahwa ne bis in idem dapat dikategorikan sebagai alasan teknis kekhilafan hakim, baik yang berkaitan dengan fakta maupun hukum materiil. Ia juga menyoroti potensi pemidanaan ganda jika seseorang dihukum membayar uang pengganti dari penerimaan suap yang seharusnya dirampas untuk negara.
Advertisement
Advertisement
Perjalanan Hukum Emirsyah Satar
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah memvonis Emirsyah Satar dengan pidana penjara 5 tahun. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan pidana kurungan.
Emirsyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah 86,36 juta dolar Amerika Serikat, dengan subsider pidana penjara selama 2 tahun. Namun, di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis tersebut.
Vonis banding menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, terkait uang pengganti, majelis hakim banding hanya mengubah lamanya subsider menjadi 8 tahun penjara.
Advertisement
Permohonan kasasi Emirsyah Satar ke Mahkamah Agung (MA) ditolak. Meskipun demikian, amar putusan kasasi MA mengubah hukuman uang pengganti menjadi Rp817,72 miliar, dengan subsider 5 tahun penjara.
Sumber: AntaraNews