Kejari Palembang Tetapkan Dua ASN Tersangka Korupsi Disperkimtan, Rugikan Negara Rp1,6 Miliar

Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua oknum ASN sebagai tersangka kasus korupsi Disperkimtan Palembang tahun anggaran 2024, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar. Kasus korupsi Disperkimtan Palembang ini melibatkan proyek fiktif dan penyal

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kejari Palembang Tetapkan Dua ASN Tersangka Korupsi Disperkimtan, Rugikan Negara Rp1,6 Miliar
Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua oknum ASN sebagai tersangka kasus korupsi Disperkimtan Palembang tahun anggaran 2024, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar. Kasus korupsi Disperkimtan Palembang ini melibatkan proyek fiktif dan penyal (AntaraNews)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan, telah menetapkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus ini terkait belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin kawasan permukiman dan pertanahan Kota Palembang tahun anggaran 2024.

Kedua tersangka adalah Y dan MFR, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palembang. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, setelah melalui proses penyidikan mendalam.

Modus korupsi ini melibatkan tidak dilakukannya pemeriksaan oleh PPK terhadap barang yang disediakan oleh CV. Mapan Makmur Bersama. Akibatnya, banyak kegiatan fiktif yang tidak dikerjakan, menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.686.574.440,00.

Modus Operandi dan Fakta Penyidikan Korupsi Disperkimtan Palembang

Penyidikan kasus korupsi Disperkimtan Palembang ini melibatkan pemeriksaan terhadap 139 orang saksi dari berbagai unsur. Saksi-saksi tersebut terdiri dari Ketua RT, Lurah, pemilik toko bangunan, serta pihak Disperkimtan sendiri. Selain itu, dua ahli, yaitu ahli konstruksi dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara, juga turut dimintai keterangan untuk memperkuat bukti.

Berdasarkan keterangan saksi, ditemukan fakta bahwa CV. Mapan Makmur Bersama tidak menyediakan seluruh bahan material sesuai kontrak. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik bersama ahli konstruksi dan Disperkimtan, terungkap bahwa dari 131 kegiatan dalam laporan tahun 2024, hanya 37 kegiatan yang benar-benar dikerjakan dengan material dari CV tersebut.

Sebanyak 99 kegiatan lainnya dinyatakan fiktif atau tidak pernah dikerjakan sama sekali. Tersangka Y dan MFR selaku PPK diduga lalai atau sengaja tidak melakukan pemeriksaan. Mereka tidak memverifikasi barang yang seharusnya disediakan oleh CV. Mapan Makmur Bersama.

Kondisi ini menjadi celah bagi terjadinya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara secara signifikan. Kejaksaan terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam skema korupsi Disperkimtan Palembang ini.

Kerugian Negara dan Penetapan Tersangka Korupsi Disperkimtan Palembang

Perhitungan ahli keuangan negara menunjukkan adanya kerugian fantastis dalam kegiatan ini. Total kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp1.686.574.440,00 (satu miliar enam ratus delapan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus empat puluh rupiah). Angka ini didapatkan dari proyek-proyek fiktif dan material yang tidak sesuai kontrak.

Setelah bukti dan fakta terkumpul, Kejaksaan Negeri Palembang secara resmi menetapkan Y dan MFR sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan pada 23 Januari 2026. Surat penetapan tersangka untuk Y adalah Nomor: TAP-1/L.6.10/Fd.2/01/2026.

Sementara itu, MFR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor: TAP-2/L.6.10/Fd.2/01/2026. Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum terkait kasus korupsi Disperkimtan Palembang.

Penyidikan juga menemukan fakta terkait aliran dana yang mengalir kepada Y dan MFR. Hal ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi ini.

Jerat Hukum bagi Pelaku Korupsi Disperkimtan Palembang

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Mereka disangka dengan Primair Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang tersebut telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 20 huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jeratan pasal ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi Disperkimtan Palembang ini.

Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi