Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Kepala Kanwil BPN Bali Cacat Hukum

Kuasa hukum I Made Daging, Kepala Kanwil BPN Bali, menegaskan penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum karena menggunakan pasal yang sudah dicabut dan kedaluwarsa. Upaya praperadilan akan ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan tersangka Kepal

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Kepala Kanwil BPN Bali Cacat Hukum
Kuasa hukum I Made Daging, Kepala Kanwil BPN Bali, menegaskan penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum karena menggunakan pasal yang sudah dicabut dan kedaluwarsa. Upaya praperadilan akan ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan tersangka Kepal (AntaraNews)

DENPASAR – Kuasa hukum Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Polda Bali cacat secara hukum. Pernyataan ini disampaikan Pasek Suardika di Denpasar pada Minggu, 18 Januari 2026. Menurutnya, pasal yang digunakan penyidik dinilai sudah tidak berlaku dan bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana.

Pasek Suardika menjelaskan bahwa penyidik menerapkan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dalam menjerat I Made Daging. Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Namun, Pasal 421 KUHP lama sejatinya telah dicabut melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang disahkan pada 2 Januari 2023.

Meskipun KUHP baru secara resmi berlaku penuh pada 2 Januari 2026, pencabutan pasal-pasal lama telah diketahui sejak undang-undang tersebut disahkan. Oleh karena itu, penetapan tersangka pada 10 Desember 2025 dengan menggunakan pasal yang telah dicabut dinilai sebagai tindakan yang dipaksakan. Pihak kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka Kepala Kanwil BPN Bali ini.

Keabsahan Pasal 421 KUHP Lama dalam Penetapan Tersangka

Penyidik Polda Bali menyangkakan Pasal 421 KUHP lama kepada I Made Daging, yang merupakan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali. Pasal ini mengatur pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk memaksa seseorang. Namun, Pasal 421 KUHP lama telah secara resmi dicabut oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Undang-undang baru tersebut disahkan pada 2 Januari 2023, meskipun pemberlakuannya secara efektif baru dimulai pada 2 Januari 2026. Gede Pasek Suardika berargumen bahwa pencabutan pasal merupakan bagian tak terpisahkan dari UU Nomor 1 Tahun 2023. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum seharusnya menyesuaikan penerapan hukum dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut.

Pasek Suardika juga menyoroti bahwa pihak pelapor dalam kasus ini telah mengakui Pasal 421 KUHP lama sudah tidak berlaku. Pengakuan ini menjadi penguat bahwa penetapan tersangka akan diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan. Apabila dalam sidang praperadilan aparat penegak hukum juga mengakui pasal tersebut tidak berlaku, maka penetapan tersangka dinilai cacat hukum dan harus dibatalkan.

Kedaluwarsa Pasal Kearsipan dan Upaya Hukum Lanjutan

Selain Pasal 421 KUHP lama, penyidik Polda Bali juga mengenakan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan terhadap I Made Daging. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun. Kuasa hukum menilai pengenaan pasal kearsipan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena telah kedaluwarsa.

Berdasarkan ketentuan Pasal 136 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tindak pidana dengan ancaman satu tahun penjara gugur apabila telah melampaui waktu tiga tahun. Mengingat I Made Daging terakhir menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pada 24 Januari 2022, maka pengenaan pasal kearsipan tersebut dinilai telah kedaluwarsa dan gugur demi hukum.

Belakangan, muncul informasi adanya upaya lanjutan untuk menjerat I Made Daging dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Objek yang dipersoalkan tetap berkaitan dengan surat laporan administrasi yang dikeluarkan pada 8 September 2020. Pihak terkait menilai tuduhan pemalsuan tersebut tidak berdasar karena surat dimaksud merupakan dokumen resmi instansi dan bersifat laporan administratif internal. Mekanisme penyelesaian keberatan atas isi surat seharusnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Uji Praperadilan dan Implikasi Hukum

Tim kuasa hukum I Made Daging, yang dipimpin Gede Pasek Suardika, akan mengajukan praperadilan terhadap Polda Bali. Langkah ini diambil untuk menguji keabsahan penetapan tersangka Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, yang dinilai cacat hukum. Pasek Suardika menegaskan bahwa pencantuman pasal yang disangkakan merupakan syarat wajib dalam penetapan tersangka.

Jika dalam proses praperadilan terbukti bahwa pasal yang disangkakan sudah tidak berlaku atau telah kedaluwarsa, maka penetapan tersangka harus dibatalkan. Hal ini akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum, terutama terkait adaptasi terhadap perubahan undang-undang. Upaya hukum ini juga menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai dengan koridor yang berlaku.

Pihak I Made Daging menghormati proses hukum, namun tidak akan tinggal diam ketika melihat adanya indikasi kriminalisasi atau penerapan pasal yang tidak relevan secara hukum. Kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menerapkan pasal-pasal pidana, terutama di tengah transisi pemberlakuan KUHP baru.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi