KPK Duga Mantan Sekjen Kemenaker Tampung Rp12 Miliar dalam Kasus Korupsi RPTKA Kemenaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto menampung uang Rp12 miliar hasil Korupsi RPTKA Kemenaker menggunakan rekening kerabat, membuat publik penasaran akan modus operandi ini.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Duga Mantan Sekjen Kemenaker Tampung Rp12 Miliar dalam Kasus Korupsi RPTKA Kemenaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto menampung uang Rp12 miliar hasil Korupsi RPTKA Kemenaker menggunakan rekening kerabat, membuat publik penasaran akan modus operandi ini. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan penampungan uang hasil pemerasan senilai sekitar Rp12 miliar oleh Hery Sudarmanto. Hery merupakan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada era Menteri Hanif Dhakiri. Uang tersebut diduga ditampung menggunakan rekening kerabatnya untuk menyamarkan jejak transaksi ilegal.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa modus operandi ini juga melibatkan pembelian aset. Aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut juga dicatatkan atas nama kerabat Hery Sudarmanto. Hal ini menunjukkan upaya sistematis untuk menyembunyikan kepemilikan harta yang tidak sah.

Dugaan penerimaan uang pemerasan oleh Hery Sudarmanto ini terjadi sejak tahun 2010. Kala itu, ia menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker hingga pensiun sebagai ASN pada tahun 2025. Perkembangan ini menambah daftar panjang kasus Korupsi RPTKA Kemenaker yang tengah diusut oleh KPK.

Modus Operandi Penyamaran Dana Korupsi RPTKA

KPK menduga Hery Sudarmanto secara sengaja menggunakan pihak ketiga untuk menampung dana hasil pemerasan. "Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat. Modus ini sering digunakan untuk menghindari pelacakan transaksi oleh aparat penegak hukum.

Tidak hanya menampung uang, Hery juga diduga melakukan pembelian aset menggunakan nama kerabatnya. "Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakan kerabatnya," tambah Budi. Praktik ini menunjukkan adanya indikasi pencucian uang untuk menyembunyikan asal-usul kekayaan yang tidak sah.

Penyamaran aset dan dana ini menjadi fokus utama dalam penyelidikan KPK terhadap Hery Sudarmanto. Pihak berwenang terus mendalami keterlibatan kerabat yang diduga digunakan sebagai sarana penampungan. Penelusuran aset menjadi krusial untuk mengembalikan kerugian negara akibat praktik Korupsi RPTKA Kemenaker.

Jejak Korupsi RPTKA di Kemenaker Melintasi Era Menteri

Kasus pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ini telah menyeret delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker sebagai tersangka. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Para tersangka ini diumumkan pada 5 Juni 2025.

KPK mencatat bahwa para tersangka telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan RPTKA dalam kurun waktu 2019–2024. Periode ini terjadi pada era Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. RPTKA sendiri merupakan syarat penting bagi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja secara legal di Indonesia. Bila tidak terbit, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing didenda sekitar Rp1 juta per hari.

Skandal Korupsi RPTKA Kemenaker ini diduga telah berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014). Kemudian berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), dan terakhir pada era Ida Fauziyah (2019–2024). Hal ini menunjukkan adanya pola korupsi yang terstruktur dan berkesinambungan di lingkungan Kemenaker.

Kronologi Penetapan Tersangka Hery Sudarmanto

Hery Sudarmanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekjen Kemenaker era Hanif Dhakiri, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Pengumuman penambahan tersangka ini dilakukan oleh KPK pada 29 Oktober 2025. Penetapan ini memperluas cakupan penyelidikan KPK terhadap dugaan Korupsi RPTKA Kemenaker.

Dugaan penerimaan uang pemerasan oleh Hery Sudarmanto mencapai Rp12 miliar. Penerimaan dana ini diduga berlangsung sejak tahun 2010, ketika ia menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker. Keterlibatannya terus berlanjut hingga ia pensiun sebagai ASN pada tahun 2025.

KPK terus mendalami peran dan jaringan Hery Sudarmanto dalam kasus ini. Penyelidikan diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta mengembalikan kerugian negara. Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor publik.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi