Libur Isra Miraj Jumat 16 Januari 2026, Ganji Genap Jakarta Ditiadakan

Keputusan itu merujuk pada aturan pergub dan SKB menteri.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
Libur Isra Miraj Jumat 16 Januari 2026, Ganji Genap Jakarta Ditiadakan
Libur Isra Miraj Jumat 16 Januari 2026, Ganji Genap Jakarta Ditiadakan (Merdeka.com)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan pemerintah akan meniadakan sistem ganjil genap pada Jumat, 16 Januari 2026.

Peniadaan tersebut dilakukan karena hari libur nasional dalam rangka memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.

“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden, termasuk pada libur Isra Mikraj 16 Januari,” kata Syafrin dalam keterangan resmi, Kamis (15/1). 

Syafrin menjelaskan, ketentuan ini juga merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 ayat (3), yang menegaskan bahwa kebijakan ganjil genap dikecualikan pada hari libur nasional.

Selain itu, kebijakan ini juga tercantum pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Seluruh Kendaraan Dipersilakan

Dengan ditiadakannya ganjil genap pada Jumat, 16 Januari 2026 seluruh kendaraan bermotor, baik berpelat nomor ganjil maupun genap, dapat melintas di ruas jalan yang biasanya diberlakukan pembatasan.

Meski demikian, Syafrin tetap mengimbau agar masyarakat dapat menjaga ketertiban dan keselamatan saat berlalu lintas selama libur nasional.

“Tetap patuhi rambu lalu lintas dan utama kan keselamatan dalam berkendara,” katanya.

Rekomendasi