Tim kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung Erwin, kecewa atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menolak gugatan praperadilan kliennya. Mereka menilai, penetapan tersangka terhadap Erwin cacat hukum.
Sebelumnya Erwin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Kuasa Hukum Erwin, Bobby Herlambang Siregar mengungkapkan alasan di balik kekecewaan tersebut. Pertama, ia bilang pihaknya belum pernah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) usai diumumkan sebagai tersangka hingga sekarang.
Advertisement
SPDP Tidak Diserahkan
Hal ini pun ia nilai melanggar prosedur penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 109, serta putusan Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015.
“Pertama terkait SPDP. Dalam materi permohonan kami, kenapa kami sampaikan SPDP itu tidak pernah diserahkan kepada kami,” katanya dijumpai usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (12/1).
“Putusan tadi, yang mulia itu, hakim itu tidak mempertimbangkan satu kata pun terkait putusan atau putusan MK 130 yang mewajibkan penyidik untuk menyerahkan itu kepada terlapor atau tersangka,” ucap dia.
Padahal, terkait SPDP sendiri merupakan salah satu poin penting yang diajukan pihaknya dalam permohonan praperadilan. Namun, menurutnya hakim justru amat minim membahas hal tersebut dalam persidangan.
Advertisement
Cacat Prosedur Hukum
“Yang mau kami sampaikan, dari 48 poin tersebut tidak dibuktikan ada satu dokumen terkait SPDP. Kami menilai SPDP itu bukannya tidak diserahkan atau terlambat. Menurut kami tidak dibuat. Karena tidak dibuktikan. Dan putusan hakim tadi tidak mempertimbangkan. Malah mengabaikan seakan-akan putusan MK 130,” ucap dia.
Atas dasar itu, ia menilai bahwa penetapan tersangka kliennya oleh Kejari Bandung cacat prosedur hukum. Terkait ini, ia bilang pihaknya akan mempersiapkan langkah hukum sebelum memasuki sidang pasukan ke pokok perkara.
Advertisement
Tanggapan Kejari
Sementara itu, Jaksa pada Kejari Bandung yang hadir pada sidang praperadilan, Aditio mengatakan bahwa telah melaksanakan prosedur hukum sesuai aturan dan profesional sesuai kewenangannya.
“Kalau masalah dasar hukum, pada prinsipnya yang jelas, Kejari Kota Bandung telah melakukan hal secara profesional terkait dengan melakukan kewenangan. Untuk selanjutnya bisa ditanyakan kepada kasi Intel supaya satu suara,” ujarnya dijumpai wartawan usai sidang.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Bandung Alex Akbar menyatakan bahwa pada prinsipnya hakim telah menolak seluruh gugatan praperadilan Erwin selaku pemohon.
“Artinya penetapan tersangka secara hukum," ujarnya dihubungi wartawan.
Usai putusan tersebut, Alex bilang bahwa pihaknya akan sesegera mungkin merampungkan proses pemberkasan perkara dugaan korupsi Erwin untuk kemudian diserahkan kepada pengadilan.
Advertisement
Statusnya Tidak Gugur
"Iya dalam waktu sesegera mungkin kita rampungkan semua, BAP-BAP-nya, setelah itu kita pemberkasan, setelah selesai pemberkasan kita akan segera limpahkan ke pengadilan,” katanya.
"Sesegera mungkin, kita maunya cepat," tegas dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak seluruh dalil gugatan praperadilan yang dilayangkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Dengan begitu, status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung tak gugur.
“Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Hakim Tunggal PN Bandung Agus Komarudin dalam membacakan putusan praperadilan.