Pemerintah Indonesia berencana meluncurkan skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual senilai Rp10 triliun pada tahun 2026. Inisiatif ini bertujuan untuk mendukung para pelaku industri kreatif di tanah air. Indonesia akan menjadi negara ke-15 di dunia yang mengadopsi skema serupa.
Kebijakan strategis ini diungkapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam pertemuan dengan pemimpin media nasional di Jakarta. Pertemuan tersebut berlangsung pada Jumat malam (9 Januari) dan dihadiri oleh Direktur Utama ANTARA, Benny Butarbutar. Pernyataan resmi terkait hal ini dirilis pada Minggu (11 Januari).
Langkah ini mencerminkan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk tidak hanya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para kreator. Namun juga membantu mereka mengkapitalisasi karya-karya kreatifnya. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara signifikan.
Advertisement
Advertisement
Inisiatif Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual
Menkumham Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa skema pembiayaan ini merupakan wujud nyata dukungan pemerintah terhadap ekosistem industri kreatif. Dengan nilai Rp10 triliun, platform ini diharapkan mampu membuka akses permodalan yang lebih luas bagi para inovator dan seniman. Ini akan memungkinkan mereka mengembangkan potensi ekonomi dari karya-karya intelektualnya.
Inisiatif ini menegaskan peran penting kekayaan intelektual sebagai aset berharga yang dapat dijaminkan atau digunakan sebagai dasar pembiayaan. Pemerintah berupaya menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pelaku kreatif untuk berinovasi dan berkarya. Tujuannya adalah agar mereka dapat berkontribusi maksimal pada perekonomian.
Dalam kesempatan tersebut, Agtas juga menyoroti visi, kebijakan, dan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait keadilan dan transformasi digital. Kehadiran 31 pemimpin redaksi, sejumlah jurnalis senior, dan perwakilan Dewan Pers menunjukkan pentingnya diskusi ini. Ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk berkomunikasi secara transparan dengan publik.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Terhadap Keadilan dan Transformasi Digital
Menkumham Agtas mengungkapkan bahwa Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah mendirikan sekitar 76.000 pos bantuan hukum di 32 provinsi. Pendirian pos ini merupakan kolaborasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ini bertujuan untuk memastikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kebijakan ini merupakan respons atas arahan berulang Presiden Prabowo yang mengingatkan jajaran pemerintah. Presiden menekankan pentingnya memastikan bahwa warga negara dari semua kelompok sosial dapat mengakses keadilan. Pemerintah berkomitmen penuh untuk mewujudkan prinsip keadilan yang merata.
Selain itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadikan digitalisasi layanan sebagai prioritas utama. Langkah ini sejalan dengan visi transformasi digital yang diusung oleh Presiden Prabowo. Agtas menegaskan bahwa digitalisasi adalah keharusan untuk membuat layanan lebih mudah diakses dan memberikan kepastian yang lebih besar kepada masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Dinamika Hukum dan Peran Media
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej turut berbicara mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan. Ia menggambarkan kontroversi yang muncul sebagai konsekuensi alami. Ini wajar terjadi di negara dengan keberagaman tinggi seperti Indonesia.
Hiariej berharap diskusi dengan media ini dapat membantu pemerintah mengartikulasikan strategi dan kebijakannya secara efektif. Ia juga berharap media dapat meyakinkan publik mengenai komitmen kuat Presiden Prabowo. Presiden Prabowo berkomitmen untuk melaksanakan program-program yang berorientasi pada rakyat.
Sumber: AntaraNews
Advertisement