Pengelola Masjid Raya Bandung mengumumkan pengembalian nama administratifnya menjadi Masjid Agung Bandung. Perubahan ini terjadi menyusul penghentian total dukungan operasional dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai awal Januari 2026. Langkah ini diambil sebagai simbol kembalinya masjid ke pangkuan umat, setelah puluhan tahun dibiayai APBD provinsi.
Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusuma, di Bandung, Rabu, mengungkapkan keputusan Pemprov Jabar ini menimbulkan ironi. Pemerintah provinsi menganggap masjid ini bukan aset daerah, padahal sebelumnya dikelola seolah-olah aset pemerintah. Penghentian dukungan ini berdampak langsung pada operasional harian dan perawatan fisik bangunan bersejarah tersebut.
Masjid Agung Bandung yang telah berdiri selama 215 tahun ini pernah menjadi saksi bisu kunjungan kepala negara dalam Konferensi Asia Afrika 1955. Kini, dengan anggaran perawatan nol rupiah, pihak nadzir mencatat adanya 135 titik kerusakan. Situasi ini dikhawatirkan akan mengganggu kenyamanan hingga keselamatan para jamaah yang beribadah di sana.
Advertisement
Advertisement
Dampak Penghentian Dukungan Operasional Masjid Agung Bandung
Penghentian dukungan operasional dari Pemprov Jabar membawa konsekuensi serius bagi Masjid Agung Bandung. Sebanyak 23 staf alih daya (outsourcing) yang bertanggung jawab atas kebersihan dan keamanan telah ditarik. Hal ini secara langsung memengaruhi kualitas layanan dan kebersihan masjid yang menjadi ikon kota.
Anggaran perawatan bangunan Masjid Agung Bandung kini menyentuh angka nol rupiah, menimbulkan kekhawatiran besar. Padahal, pihak nadzir telah mendata setidaknya 135 titik kerusakan yang memerlukan perbaikan mendesak. Kondisi ini berpotensi mengancam kenyamanan dan keselamatan ribuan jamaah yang setiap hari berkunjung.
Roedy Wiranatakusuma menyoroti ironi dalam situasi ini, di mana masjid yang selama puluhan tahun dibiayai APBD kini dilepaskan tanggung jawabnya. Ia menegaskan, narasi 'bukan aset daerah' seharusnya tidak menggugurkan kewajiban pemerintah. Terlebih, masjid ini memiliki peran historis dan sosial yang sangat kuat bagi masyarakat Jawa Barat.
Advertisement
Advertisement
Polemik Status Aset dan Landasan Hukum Masjid Agung Bandung
Pemprov Jabar berdalih bahwa Masjid Agung Bandung bukan aset daerah karena lahan dan bangunannya tidak tercatat dalam inventaris aset daerah. Klaim ini memicu polemik, mengingat status masjid sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 451.2/KEP.1155/YANSOS/2002. Status ini telah menjadi payung hukum kucuran dana selama dua dekade.
Secara legalitas, Masjid Agung Bandung berdiri kokoh di atas tanah wakaf Wiranatakusumah IV. Tanah tersebut terdaftar sejak 1994 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Wakaf yang sah. Roedy Wiranatakusuma menekankan bahwa negara memiliki fungsi pengawasan wakaf sesuai Undang-Undang Wakaf. Fungsi ini mencakup pemastian keberlanjutan, pemeliharaan, dan kemanfaatan aset wakaf bagi umat.
Spekulasi publik pun muncul mengenai pergeseran prioritas pembangunan di Jawa Barat. Kehadiran Masjid Raya Al Jabbar di Gedebage dinilai telah menggeser posisi strategis Masjid Agung Bandung. Padahal, legitimasi Masjid Agung Bandung sebagai representasi provinsi sangat kuat secara historis dan memiliki nilai penting bagi masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Kemandirian Umat dan Masa Depan Masjid Agung Bandung
Meskipun menghadapi ketidakpastian dukungan birokrasi, pihak nadzir menegaskan bahwa Masjid Agung Bandung tidak akan ditutup. Dengan kapasitas mencapai 12.000 jamaah, fungsi sosial dan ibadah harus tetap berjalan. Pengembalian nama menjadi Masjid Agung Bandung menjadi simbol kembalinya pengelolaan sepenuhnya kepada umat.
Operasional masjid kini beralih sepenuhnya pada kekuatan partisipasi publik dan kemandirian umat. Sedekah jamaah menjadi tumpuan utama untuk menjaga marwah rumah ibadah bersejarah ini. Roedy berharap dukungan masyarakat dapat memastikan masjid ini tidak runtuh dimakan zaman dan perubahan kebijakan.
Langkah ini menunjukkan semangat gotong royong dan kepedulian masyarakat terhadap warisan budaya dan keagamaan. Meskipun tantangan besar menanti, komitmen untuk menjaga keberlangsungan Masjid Agung Bandung tetap kuat. Ini adalah upaya kolektif untuk memastikan ikon religius ini terus berfungsi bagi umat.
Advertisement
Sumber: AntaraNews