Pulihkan Ekonomi Korban Bencana Sumatra, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp5 Juta per Keluarga

Pemerintah menyiapkan bantuan pemberdayaan ekonomi Rp5 juta per keluarga bagi warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
Pulihkan Ekonomi Korban Bencana Sumatra, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp5 Juta per Keluarga
Pulihkan Ekonomi Korban Bencana Sumatra, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp5 Juta per Keluarga (Merdeka.com)

Pemerintah menyiapkan bantuan pemberdayaan ekonomi senilai Rp5 juta per keluarga bagi masyarakat yang terdampak bencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.

Bantuan ini diberikan pada tahap pemulihan pascabencana, setelah masa tanggap darurat dinyatakan berakhir.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, bantuan tersebut merupakan bagian dari fase rehabilitasi dan rekonstruksi yang difokuskan pada pemulihan ekonomi keluarga terdampak.

“Setelah rehabilitasi dan rekonstruksi, ada namanya 5 juta untuk pemberdayaan,” kata Gus Ipul usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Jakarta Pusat, Rabu (7/1).

Fokus Pemulihan Ekonomi Keluarga

Gus Ipul menjelaskan, bantuan Rp5 juta per keluarga diarahkan untuk mendukung usaha rintisan, peningkatan keterampilan, atau aktivitas ekonomi produktif lainnya sesuai kondisi penerima manfaat.

“Salah satu program Kementerian Sosial adalah memberikan dukungan pemberdayaan dalam rangka pemulihan ekonomi. Indeks dukungannya adalah sebesar 5 juta rupiah per keluarga,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyaluran bantuan akan mengacu pada data keluarga terdampak yang ditetapkan pemerintah daerah dan diverifikasi bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Penyalurannya nanti didasarkan pada data yang ditandatangani oleh Bupati, Wali Kota atau Pemda, kemudian diverifikasi bersama BNPB,” kata Gus Ipul.

Dijalankan Lintas Kementerian

Menurut Gus Ipul, program pemberdayaan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing keluarga dan disinergikan dengan kementerian terkait.

“Kalau misalnya keluarga penerima manfaat ini memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), maka nanti pendampingannya bersama Kementerian UMKM. Kalau pekerja migran, nanti pendampingannya sama Kementerian P2MI,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan bahwa bantuan Rp5 juta per keluarga bukan bagian dari bantuan darurat, melainkan program lanjutan untuk pemberdayaan ekonomi.

“Pak Mensos itu programnya ketika tanggap darurat banyak bantuan sudah diberikan. Setelah rehabilitasi dan rekonstruksi, ada namanya Rp5 juta untuk pemberdayaan,” kata Cak Imin.

Ia menyebutkan, pelaksanaan program ini akan dilakukan secara lintas kementerian melalui Kelompok Kerja (Pokja) Pemberdayaan Pascabencana dan diselaraskan dengan Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

Rekomendasi