Kasus Pembalakan Liar Batang Toru Bareskrim Polri menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar atau illegal logging di kawasan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) menggelar perkara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni membenarkan bahwa proses gelar perkara telah selesai dan berujung pada penetapan tersangka.
“Sudah (ada tersangka),” kata Irhamni kepada wartawan, Selasa (6/1).
Ia menyampaikan, penyidik tidak hanya menetapkan tersangka perorangan, tetapi juga menjerat pihak korporasi.
“Dua-duanya,” ujarnya singkat.
Namun demikian, identitas maupun inisial para tersangka belum diungkap karena proses penyidikan masih berjalan.
Advertisement
Temuan Lapangan Ungkap Perubahan Bentang Alam
Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana perusakan lingkungan hidup.
Pemeriksaan dilakukan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, meliputi wilayah Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, serta Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Dasarnya adalah tentunya ditemukan dua alat bukti, adanya peristiwa pidana kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan bencana banjir,” kata Brigjen Pol Moh Irhamni dalam keterangan sebelumnya.
Kasubagops Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Fredya Trihararbakti menjelaskan, tim gabungan menemukan perubahan bentang alam yang signifikan sebelum dan sesudah banjir. Dua jembatan, yakni Jembatan Garoga dan Jembatan Anggoli, dilaporkan hanyut tersapu arus.
“Yang tadinya jalan kemudian menjadi sungai,” ujar Fredya.
Penyidik juga menemukan bukaan lahan luas di sejumlah titik, khususnya di KM 6 dan KM 8, serta longsoran yang dinilai tidak terjadi secara alami. Di lokasi tersebut ditemukan satu unit buldoser dan dua ekskavator yang ditinggalkan tanpa operator.
“Alat berat kami amankan dan saat ini dilakukan pendalaman terhadap operator serta kepemilikan alat,” jelasnya.
Selain itu, ditemukan kayu karet dan durian yang terbawa arus banjir, serta aliran sungai kecil yang berubah arah akibat bukaan lahan di wilayah hulu.
Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, Bareskrim menetapkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan sangkaan Pasal 109 juncto Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.