Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung secara resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara kecelakaan bus Harapan Jaya. Pelimpahan ini dilakukan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Pelimpahan tahap II ini menandai babak baru dalam penanganan kasus **Laka Bus Harapan Jaya Tulungagung** yang melibatkan sopir bus Rizki Angga Saputra (30). Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila, mengonfirmasi bahwa seluruh berkas telah memenuhi syarat untuk proses hukum selanjutnya. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi para korban dan keluarga.
Kecelakaan maut yang terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025, di depan SPBU Rejoagung, Tulungagung, telah menewaskan dua mahasiswi dan melukai satu korban lainnya. Dengan pelimpahan ini, kewenangan penahanan serta proses penuntutan sepenuhnya beralih kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung. Kasus ini menjadi perhatian publik karena dampaknya yang serius.
Advertisement
Advertisement
Penerapan Pasal Berlapis untuk Efek Jera
Dalam penanganan kasus **Laka Bus Harapan Jaya Tulungagung** ini, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka Rizki Angga Saputra. Awalnya, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini berkaitan dengan kelalaian mengemudi yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Namun, setelah berkoordinasi intensif dengan jaksa penuntut umum, penyidik juga menambahkan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pasal tambahan ini menjerat pelaku yang mengemudikan kendaraan bermotor secara sengaja dengan cara membahayakan nyawa orang lain hingga menyebabkan kematian. Penerapan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus ini.
AKP Taufik Nabila menjelaskan bahwa penambahan pasal berlapis ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan lalu lintas serupa di masa mendatang. Ancaman pidana maksimal yang dapat dijatuhkan kepada tersangka adalah 12 tahun penjara.
Advertisement
Advertisement
Barang Bukti dan Kronologi Kecelakaan Bus Harapan Jaya
Pada pelimpahan tahap II, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti penting kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung. Barang bukti tersebut meliputi satu unit bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7762 US yang terlibat dalam insiden tersebut. Selain itu, dua unit sepeda motor yang menjadi korban kecelakaan juga diserahkan sebagai bukti.
Polisi juga menyerahkan satu lembar SIM B II Umum atas nama tersangka Rizki Angga Saputra. Sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian turut menjadi bagian dari barang bukti yang dilimpahkan. Rekaman ini diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai detik-detik terjadinya **Laka Bus Harapan Jaya Tulungagung**.
Peristiwa kecelakaan maut itu sendiri terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025, di ruas jalan depan SPBU Rejoagung, Tulungagung. Bus Harapan Jaya menabrak dua sepeda motor hingga mengakibatkan dua mahasiswi, Zahrotun Mas’udah dan Faizatul Maghfiroh, meninggal dunia, serta satu korban lain mengalami luka berat.
Advertisement
Dengan dilaksanakannya tahap II, kewenangan penahanan dan proses penuntutan selanjutnya beralih ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Kecelakaan ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Sumber: AntaraNews