Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan tarif gratis untuk seluruh layanan transportasi publik di Ibu Kota hingga Kamis (1/1/2026). Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari hadiah spesial dalam rangka menyambut pergantian tahun baru.
Melalui unggahan resmi di akun Instagram @dishubdkijakarta, Dishub DKI Jakarta menginformasikan bahwa masyarakat dapat menggunakan transportasi umum tanpa dipungut biaya pada 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026. Tarif nol rupiah tersebut berlaku penuh selama 24 jam, mulai pukul 00.00 Wib hingga 23.59 Wib.
"Hadiah spesial di pergantian tahun. Kamu dapat menggunakan angkutan umum secara GRATIS," tulis Dishub DKI Jakarta dalam keterangan unggahannya, dikutip Kamis (1/1/2026).
Kebijakan tarif Rp0 ini mencakup seluruh layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Seluruh pengguna dapat menikmati fasilitas transportasi publik tersebut tanpa biaya, tanpa adanya pengecualian kategori penumpang.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Jakarta maupun pengunjung ibu kota dapat memanfaatkan transportasi publik secara lebih mudah dan nyaman selama momen pergantian tahun, sekaligus mendukung penggunaan angkutan umum di wilayah Jakarta.
Advertisement
Rute Khusus LRT
Dishub menjelaskan, tarif gratis ini mencakup layanan Transjakarta baik Bus Rapid Transit (BRT) maupun non-BRT, termasuk layanan Transjabodetabek. Selain itu, tarif gratis juga berlaku untuk MRT Jakarta dan LRT Jakarta, khususnya pada rute Velodrome–Pegangsaan Dua
"Nikmati perjalanan dua hari minim ongkos, makin menyenangkan bepergian naik transportasi publik," tulis Dishub.
Advertisement
Diwajibkan Tap Kartu
Kendati tarif angkutan umum digratiskan hari ini, penumpang tetap diwajibkan melakukan tap kartu atau aplikasi saat masuk dan keluar area layanan.
Metode pembayaran yang dapat digunakan meliputi kartu uang elektronik seperti Mandiri E-Money, BCA Flazz, BNI TapCash, BRI Brizzi, serta Kartu JakLingko, KMT, dan JakCard. Selain itu, pengguna juga dapat menggunakan aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.
Dishub menegaskan bahwa layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, serta layanan gratis bagi masyarakat tertentu yang telah memiliki tarif Rp0 tetap mengikuti ketentuan sebelumnya.