Advertisement
AJI Palu: Kemerdekaan Pers Terancam di Sulawesi Tengah
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu merilis laporan mengejutkan tentang kondisi kemerdekaan pers di Sulawesi Tengah sepanjang tahun 2025. Organisasi tersebut mencatat setidaknya tujuh kasus kekerasan, intimidasi, pelecehan, dan pembatasan kerja jurnalistik yang menimpa para wartawan di wilayah tersebut. Situasi ini dinilai sebagai alarm serius bagi keberlangsungan demokrasi lokal dan kebebasan pers di Sulawesi Tengah.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Palu, Nurdiansyah, menyatakan bahwa pers masih sering dipandang sebagai ancaman, bukan sebagai mitra publik. Padahal, kerja jurnalistik merupakan bagian integral dari kontrol sosial dan memiliki kepentingan publik yang sangat vital.
Berbagai insiden ini menunjukkan adanya komitmen yang masih lemah dari negara dan pemangku kepentingan daerah dalam menghormati kemerdekaan pers. Padahal, kemerdekaan pers telah dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Advertisement
Advertisement
Berbagai Bentuk Pelanggaran dan Pembatasan Kerja Jurnalistik
Pelanggaran terhadap kebebasan pers di Sulawesi Tengah tidak hanya terbatas pada intimidasi dan ancaman fisik. Berbagai bentuk pelanggaran lainnya juga terjadi, termasuk pelecehan profesi, penghalangan liputan kegiatan publik, hingga upaya kriminalisasi karya jurnalistik.
Selain itu, wartawan juga mengalami pengusiran dari ruang rapat penting dan pelabelan negatif terhadap kritik media oleh institusi negara. Kondisi ini menciptakan lingkungan kerja yang tidak kondusif bagi jurnalis untuk menjalankan tugasnya secara independen dan profesional.
Kasus-kasus ini menyoroti perlunya perhatian serius dari semua pihak untuk memastikan bahwa jurnalis dapat bekerja tanpa rasa takut dan intervensi. Kemerdekaan pers adalah pilar penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintah serta lembaga publik lainnya.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Kasus Kekerasan dan Pembatasan Pers Sepanjang 2025
AJI Palu merinci beberapa kasus menonjol yang terjadi sepanjang tahun 2025. Kasus pertama terjadi pada 2 Juni 2025 di Kabupaten Sigi, di mana dua wartawan dilecehkan profesinya oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat dalam sebuah forum resmi. Pejabat tersebut menyebut hasil dokumentasi wartawan sebagai “abal-abal”, yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.
Pada 10 Juni 2025, di Kabupaten Donggala, sejumlah wartawan dilarang meliput pertemuan antara Bupati Donggala dan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Anggota Satpol PP menahan wartawan di depan ruang pertemuan dengan alasan adanya perintah atasan, meskipun pertemuan tersebut merupakan kegiatan publik.
Kasus ketiga melibatkan Emiliana, wartawati media online Metro Luwuk, yang mengalami kriminalisasi pers. Setelah memberitakan dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi di Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai pada 12 Juni 2025, Emiliana justru dipanggil polisi sebagai saksi pada 12 Juli 2025. AJI menilai langkah ini sebagai bentuk tekanan hukum terhadap produk jurnalistik.
Advertisement
Advertisement
Ancaman, Intervensi, dan Stigmatisasi Terhadap Kritik Media
Intimidasi dan ancaman juga dialami Ikram, jurnalis Media Alkhairaat, setelah memberitakan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Poboya, Kota Palu. Ikram menerima ancaman melalui pesan WhatsApp dari oknum wartawan dan melaporkan kasus tersebut ke Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah.
Pada 6 Oktober 2025, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah memanggil TVRI Sulteng untuk klarifikasi terkait pemberitaan dugaan korupsi Perumda Kota Palu. AJI mencatat pemanggilan tersebut sebagai bentuk intervensi yang berpotensi mengganggu independensi redaksi, meskipun dilakukan melalui mekanisme regulasi penyiaran.
Kasus lain terjadi di Kabupaten Parigi Moutong pada 20 Oktober 2025, ketika lima jurnalis diusir dari ruang rapat pembahasan tambang emas ilegal di Desa Kayuboko oleh Wakil Bupati Parigi Moutong dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Padahal, agenda rapat telah dibagikan secara resmi dan menyangkut kepentingan publik.
Advertisement
Kasus terbaru, pada 22 Desember 2025, Satgas Berani Saber Hoaks (BSH) Sulawesi Tengah melabeli pemberitaan kritik tiga media lokal—Kaili Post, Selebes Media, dan Jurnal News—sebagai “mal-informasi”. Pelabelan ini dianggap sebagai bentuk stigmatisasi terhadap kritik kebijakan dan upaya pembungkaman kemerdekaan pers melalui kanal resmi pemerintah. Malinformasi sendiri adalah informasi yang benar namun disajikan dengan niat jahat atau di luar konteks untuk merugikan pihak lain.
Sumber: AntaraNews