Kepolisian Resor Kota Besar Makassar mengungkapkan data sepanjang tahun 2025, angka demonstrasi dan perang kelompok mengalami peningkatan. Bahkan salah satu aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 berubah menjadi kerusuhan hingga dua kantor DPRD di Makassar dibakar massa.
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan laporan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama 2025 sebanyak 5.404. Dari jumlah tersebut, 4.761 laporan sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan.
"Jika dibandingkan tahun 2024, laporan gangguan Kamtibmas tahun 2025 mengalami penurunan sebanyak 1.393 atau 20,49 persen," ujarnya saat rilis akhir tahun 2025 di Mapolrestabes Makassar.
Meski jumlah laporan gangguan Kamtibmas mengalami penurunan, tetapi jumlah demonstrasi dan perang kelompok di Kota Makassar meningkat drastis. Berdasarkan data Satuan Intelejen dan Keamanam (Intelkam) Polrestabes Makassar, jumlah demonstrasi selama tahun 2025 naik 95 persen dibandingkan tahun 2024.
"Jumlah unjuk rasa yang terjadi selama tahun 2024 sebanyak 537. Sementara tahun 2025 sebanyak 1.005 atau naik 95,5 persen," ujarnya.
Salah satu kasus unjuk rasa yang menyita perhatian yakni pembakaran kantor DPRD Sulsel dan Makassar pada akhir 2025. Saat kerusuhan tersebut, empat orang meninggal dunia.
"Kerusuhan pada akhir Agustus 2025 yang menyebabkan kantor DPRD Makassar terbakar merupakan salah satu kasus yang menonjol dan viral," tuturnya.
Selain itu, laporan terjadinya perang kelompok selama tahun 2025 mengalami peingkatan hingga 233,3 persen. Berdasarkan data, Sat Intelkam mencatat selama tahun 2025 sebanyak 110 terjadi perang kelompok.
"Tahun 2024, jumlah perang kelompok hanya 33. Tapi tahun ini naik drastis menjadi 110 kejadian perang kelompok," bebernya.
Advertisement
Salah satu kejadian perang kelompok yang menjadi perhatian yakni Kampung Sapiria dengan Borta pada November 2025.
Akibat perang kelompok tersebut, satu orang meninggal dunia akibat terkena tembakan senapan angin dan 13 rumah hangus dibakar.
Advertisement
Dalam kejadian tersebut, polisi telah tujuh orang tersangka. Para tersangka dikenakan pasal 187 ayat (1) Juncto pasal 55–56 KUHP dan pasal 170 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Sementara untuk tersangka penembakan dikenakan pasal 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.