Evakuasi Buaya Lampung Selatan: Damkarmat Selamatkan Reptil Peliharaan Warga di Natar

Petugas Damkarmat Lampung Selatan berhasil mengevakuasi seekor buaya muara yang telah dipelihara selama 28 tahun di Natar, Lampung Selatan, demi keselamatan warga dan pengembalian ke habitat aslinya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Evakuasi Buaya Lampung Selatan: Damkarmat Selamatkan Reptil Peliharaan Warga di Natar
Petugas Damkarmat Lampung Selatan berhasil mengevakuasi seekor buaya muara yang telah dipelihara selama 28 tahun di Natar, Lampung Selatan, demi keselamatan warga dan pengembalian ke habitat aslinya. (AntaraNews)

Petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Lampung Selatan baru-baru ini berhasil menuntaskan operasi evakuasi yang cukup menantang. Mereka mengevakuasi seekor buaya muara yang telah dipelihara oleh seorang warga di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar. Proses penyelamatan ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai ukuran buaya yang semakin membesar dan berpotensi membahayakan.

Evakuasi buaya ini menjadi sorotan karena reptil tersebut telah menjadi bagian dari kehidupan warga selama puluhan tahun. Buaya yang dipelihara sejak tahun 1998 ini awalnya berukuran kecil, namun kini telah mencapai ukuran yang mengkhawatirkan. Kondisi ini mendorong pemilik untuk meminta bantuan evakuasi demi menjaga keselamatan diri dan lingkungan sekitar.

Operasi evakuasi berlangsung efisien, hanya memakan waktu sekitar satu jam berkat koordinasi yang baik antara petugas Damkarmat dan warga setempat. Setelah berhasil diamankan, buaya tersebut langsung dibawa ke posko Damkar. Selanjutnya, reptil ini akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung untuk kemudian dikembalikan ke habitat aslinya yang jauh dari pemukiman warga.

Kepala Bidang Damkar Dinas Damkarmat Lampung Selatan, Rully Fikriansyah, menjelaskan bahwa evakuasi ini bermula dari laporan warga. Laporan tersebut menyebutkan adanya buaya muara yang dipelihara di dalam bak selama 28 tahun di Dusun Tanjung Waras, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar. Petugas dari Posko Natar segera merespons laporan tersebut untuk melakukan tindakan penyelamatan.

Tim Damkarmat menerima laporan pada Minggu pagi pukul 09.00 WIB dan segera bergerak menuju lokasi. Mereka tiba di Desa Merak Batin sekitar pukul 10.00 WIB, mempersiapkan peralatan yang diperlukan untuk evakuasi. Dengan bantuan warga yang memelihara, proses penangkapan buaya dapat dilakukan dengan cepat dan aman.

Seluruh proses evakuasi buaya tidak memakan waktu lama, hanya sekitar satu jam saja. Pada pukul 11.00 WIB, buaya tersebut berhasil diamankan dan dibawa ke posko Damkar. Keberhasilan operasi ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme petugas Damkarmat Lampung Selatan dalam menangani kasus penyelamatan hewan liar yang berpotensi berbahaya.

Buaya muara yang dievakuasi ini memiliki cerita panjang karena telah dipelihara oleh seorang warga bernama Bapak Jarkasih sejak tahun 1998. Pada awal pemeliharaannya, buaya tersebut masih berukuran sangat kecil dan tidak menimbulkan ancaman. Namun, seiring berjalannya waktu, ukuran reptil ini terus membesar hingga mencapai dimensi yang mengkhawatirkan.

Bapak Jarkasih akhirnya menyadari bahwa buaya peliharaannya telah menjadi terlalu besar dan berpotensi membahayakan. Kekhawatiran akan keselamatan dirinya dan orang lain, terutama risiko gigitan, mendorongnya untuk mengambil keputusan penting. Ia memutuskan untuk menghubungi call center Mako Kalianda guna meminta bantuan evakuasi.

Keputusan Bapak Jarkasih untuk menyerahkan buaya peliharaannya menunjukkan kesadaran akan tanggung jawab terhadap keselamatan lingkungan. Memelihara hewan liar seperti buaya memerlukan perhatian khusus dan pemahaman akan potensi bahayanya. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya tidak memelihara satwa liar tanpa izin dan fasilitas yang memadai.

Setelah berhasil dievakuasi oleh Damkarmat Lampung Selatan, buaya muara tersebut tidak akan langsung dilepaskan. Reptil ini akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung. BKSDA merupakan lembaga yang berwenang dalam pengelolaan dan konservasi satwa liar di Indonesia.

Penyerahan kepada BKSDA Lampung bertujuan untuk memastikan buaya mendapatkan penanganan yang tepat dan profesional. BKSDA akan melakukan evaluasi kondisi buaya sebelum menentukan langkah selanjutnya, yang kemungkinan besar adalah pengembalian ke habitat alami yang sesuai. Pengembalian ini penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah konflik antara manusia dan satwa liar.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya konservasi satwa liar yang dilindungi. Memelihara buaya tanpa izin adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat membahayakan baik hewan itu sendiri maupun manusia. Oleh karena itu, BKSDA berperan vital dalam memastikan satwa liar hidup di lingkungan yang aman dan sesuai dengan perannya di alam.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi