Galon Lama Masih Beredar di Pasaran, KKI dan BPKN Imbau Konsumen Tak Ragu Menolak dan Melapor

KKI dan BPKN mengimbau konsumen tidak ragu menolak galon lama yang tidak layak pakai serta aktif melapor demi melindungi kesehatan dan keselamatan konsumen.

Gilar Ramdhani
Oleh Gilar Ramdhani - Reporter
Galon Lama Masih Beredar di Pasaran, KKI dan BPKN Imbau Konsumen Tak Ragu Menolak dan Melapor
Galon Guna Ulang (Depositphotos/Jumain.)

Galon air minum berusia lebih dari dua tahun yang kondisinya mulai kusam ternyata masih ditemukan beredar di pasaran. Situasi ini membuat Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI angkat suara, mengingatkan bahwa konsumen memiliki hak penuh untuk menolak galon yang dinilai tak lagi layak demi menjaga kesehatan dan keselamatan.

Ketua KKI, David Tobing, menegaskan konsumen tidak boleh lagi pasrah saat menerima galon buram atau penyok.

“Kepada konsumen, kami menyerukan konsumen itu mempunyai hak untuk memilih,” ujarnya.

David menilai ada ketimpangan dalam praktik penjualan, lantaran galon lama dan galon baru masih dibanderol dengan harga yang sama di pasaran.

“Karena harganya sama. Galon baru, galon tua, itu harganya sama. Jadi konsumen berhak menolak, minta yang baru. Itu yang paling penting," tegasnya.

Galon yang tampak kusam tidak bisa dianggap sepele. Lebih dari sekadar tampilan, kondisi tersebut mengindikasikan kualitas plastik yang menurun dan berpotensi membahayakan.

“Karena lebih buram, lebih kusam warna galon itu lebih berpotensi bahaya atau menimbulkan penyakit,” kata David.

KKI Temukan Galon Kode Produksi 2012–2016 Masih Beredar

KKI mengungkap temuan galon berkode produksi 2012 hingga 2016 yang masih beredar dan digunakan di kawasan Jabodetabek. Kondisi ini membuat konsumen diminta lebih jeli memeriksa fisik galon serta kode produksinya sebelum digunakan.

“Yang kedua ceklah kode produksinya,” tambahnya.

Untuk menindaklanjuti temuan di lapangan, KKI membuka kanal pengaduan resmi.

“Kami sendiri, Komunitas Konsumen Indonesia, membuka kanal pengaduan di website kami, di mana nantinya kami akan membuat satu periode pengaduan dari berbagai kota,” jelas David.

BPKN Buka Layanan Hotline Khusus

Untuk melindungi hak konsumen, BPKN mengambil langkah cepat dengan menghadirkan layanan hotline khusus.

Anggota BPKN Fitrah Bukhari mengatakan, konsumen dapat segera melapor apabila menemukan atau menerima galon yang sudah tua.

“Kalau misalnya nanti dikasih galon sama penjualnya galon yang ‘manula’ begitu, bisa mengajukan juga ke BPKN di call center 08153 153 153,” ujarnya.

"Jika ada penolakan-penolakan seperti tadi itu bisa mengadukan juga ke BPKN di kanal resminya," tegasnya.

Dengan dukungan konsumen, KKI dan BPKN berharap penolakan terhadap galon tua mampu menekan distribusi galon tidak layak, serta menjadi sinyal kuat bagi produsen agar lebih bertanggung jawab terhadap mutu produk.

Rekomendasi