Bawang Bombai Ilegal Asal Belanda Masuk RI Mengandung OPTK, Bisa Merusak Ekosistem Pertanian

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat kontainer berisi sekitar 72 ton bawang bombay di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (23/12).

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Bawang Bombai Ilegal Asal Belanda Masuk RI Mengandung OPTK, Bisa Merusak Ekosistem Pertanian
Bawang Bombai Ilegal Asal Belanda Masuk RI Mengandung OPTK, Bisa Merusak Ekosistem Pertanian (Merdeka.com)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur berhasil mengungkap upaya peredaran bawang bombai impor ilegal yang disamarkan menggunakan dokumen pengiriman cangkang sawit.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat kontainer berisi sekitar 72 ton bawang bombay di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (23/12).

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat dengan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah kontainer. Saat dilakukan pembongkaran, petugas menemukan muatan bawang bombay yang tidak sesuai dengan dokumen manifes serta tidak dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan, sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan karantina.

Berasal dari Belanda dan Mengandung OPTK

Berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Karantina, bawang bombay tersebut diketahui berasal dari Belanda dengan importir tercatat dari Malaysia. Lebih lanjut, komoditas itu dinyatakan positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berpotensi membahayakan sektor pertanian nasional.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy HM Sihombing mengatakan temuan tersebut menjadi dasar rekomendasi agar bawang bombay ilegal itu dicegah peredarannya dan dimusnahkan. Ia menegaskan bahwa praktik penyelundupan komoditas pertanian dengan cara memalsukan dokumen merupakan pelanggaran serius terhadap hukum.

“Ini sangat berbahaya karena terbukti mengandung OPTK yang bisa merusak ekosistem pertanian dan merugikan petani dalam negeri,” ujar Kombes Sihombing.

1 Orang Dijadikan Tersangka

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial SS, yang diketahui menjabat sebagai direktur perusahaan pengiriman bawang bombay tersebut. Berdasarkan catatan penyidik, tersangka diduga telah melakukan pengiriman bawang bombay ilegal sebanyak 14 kontainer dalam kurun waktu Oktober hingga November 2025.

“Akibat perbuatannya, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4,5 miliar,” ungkap Kombes Sihombing.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan oleh penyidik. Aparat kepolisian masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi bawang bombay ilegal tersebut.

Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, yang turut hadir dalam konferensi pers pengungkapan kasus, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas kepolisian dan jajaran karantina. Ia menegaskan komitmen Kementerian Pertanian untuk terus memperketat pengawasan di pintu masuk komoditas pertanian serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum.

“Negara harus hadir untuk melindungi petani dan menjaga ketahanan pangan nasional dari ancaman produk pertanian ilegal,” tegas Amran.

Rekomendasi