Kalung Emas Turis India Seharga Rp37 Juta Dijambret, Dua Pelaku Babak Belur Usai Ditangkap Warga

Kedua pelaku beraksi di Jalan Kunti I, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (18/12) malam.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Kalung Emas Turis India Seharga Rp37 Juta Dijambret, Dua Pelaku Babak Belur Usai Ditangkap Warga
Kalung Emas Turis India Seharga Rp37 Juta Dijambret, Dua Pelaku Babak Belur Usai Ditangkap Warga (Merdeka.com)

Dua penjambret turis asal India, berinsial MTR (31) ditangkap anggota Polsek Kuta, Bali. Kedua pelaku berinisial KR (17) dan IKR (20).

Keduanya ditangkap warga dan akhirnya babak belur dihakimi. "Para terlapor (pelaku) menarik paksa kalung milik korban," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi, Sabtu (20/12).

Pelaku KR diketahui beralamat di Banjar Dinas Dalem Kubu, Kabupaten Karangasem dan pelaku IKR beralamat di Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar, Bali.

Kedua pelaku beraksi di Jalan Kunti I, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (18/12) malam.

Penjambret WN India
Penjambret WN India merdeka.com
Penjambret WN India
Penjambret WN India merdeka.com

Kronologi penjambretan berawal saat korban bersama istrinya sekitar pukul 21.50 WITA, baru selesai makan di restoran di Jalan Kunti I, Seminyak. Keduanya kemudian mengendarai sepeda motor meninggal restoran. Namun saat di TKP, tiba-tiba datang dari sebelah kanan dua pelaku mengendarai sepeda motor langsung merampas kalung dan liontin emas istri korban dan langsung kabur.

"Atas kejadian itu korban kehilangan kalung dan liontin emas seberat 20 gram dan mengalami kerugian Rp37 juta. Lalu, melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta," imbuh dia.

Kedua pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan penjambretan di lokasi tersebut yang jaraknya tidak jauh dari TKP oleh warga dan kepolisian.

"Para pelaku masih ada di seputaran TKP selanjutnya tim langsung mengecek informasi tersebut. Dan, pelaku diamankan ke Polsek Kuta untuk dilakukan interogasi," ujar dia.

Untuk barang bukti disita unit sepeda motor merek Honda PCX, beberapa jaket, 2 tas dan pelat nomor palsu.

"Dalam hasil interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam penjara paling lama 7 tahun.

Rekomendasi