Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus rasuah yang terjadi di Kabupaten Bekasi. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati HM Kunang (HMK) dan Sarjani (SRJ) selaku pihak swasta.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai Tersangka, yakni ADK, HMK, SRJ," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12).
Advertisement
Pasal Dijerat
Asep menjelaskan, atas perbuatan bupati dan sang ayah, secara bersama melakukan rasuah sebagai pihak penerima. Mereka pun dikenakan pasal berlapis, Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, terhadap SRJ, Asep menuturkan yang bersangkutan adalah sebagai pihak pemberi dan dijerat dengan Pasal 5ayat(1)huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
"Terhadap para tersangka, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 hingga Januari 2026," dia menandasi.
Diketahui, kasus rasuah yang dilakukan para pelaku adalah siap Ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar.