Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kemarin akhirnya penuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung setelah mangkir sebanyak dua kali.
Arinal dipanggil guna dilakukan pemeriksaan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai US$ 17.286.000.
Arinal keluar dari ruang pemeriksaan Tipidsus Kejati Lampung pada pukul 20.00 WIB, Kamis (18/12). Saat ditanya dirinya mengaku dipanggil penyidik bukan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Bukan pemeriksaan saya hanya meneruskan apa laporan atau data-data yang belum lengkap itu aja," katanya.
Advertisement
20 Pertanyaan
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya menegaskan Arinal datang untuk dilakukan pemeriksaan saksi oleh penyidik Pidsus Kejati Lampung.
“Hari ini saudara ARD memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES,” katanya.
Ia menyebutkan jika pemeriksaan dilakukan sejak siang hari hingga pukul 20.00 WIB, dengan diberikan 20 pertanyaan oleh tim penyidik.
"Ada sekitar 20 pertanyaan. Kalau tidak hadir kemarin beliau Dalam keadaan sakit sesuai dengan surat yang telah diberikan kepada tim penyidik," jelas Armen.
Advertisement
Tiga Orang Sudah Jadi Tersangka
Disinggung terkait adanya pemanggilan selanjutnya, Armen mengatakan saat ini pihaknya fokus dalam melengkapi berkas perkara untuk dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
"Kihat lihat nanti, sekarang kita lagi fokus untuk melengkapi berkas perkara sehingga pemberkasan dapat terselesaikan dan perkara dapat kita limpahkan ke tahapan penuntutan,"tandasnya.
Sebelumnya, pada pada Kamis (4/9/2025) Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap Arinal Djunaidi dan melakukan penyitaan terhadap aset miliknya dengan total perkiraan Rp38,5 Miliar dari kediamannya.
Dan tiga orang yakni M Hermawan Heriadi selaku Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya, Budi Kurniawan selaku Direktur Oprasional PT LEB dan Hery Wardoyo Komisaris PT LEB dan juga mantan Wakil Bupati Tulang Bawang ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (22/9/2025).