Sidang gugatan perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan PT MNC Asia Holding kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 Desember 2025. Dalam sidang tersebut, Ahli Akuntan dan Pajak Dadang Suwarna memberikan keterangan terkait keabsahan laporan keuangan perusahaan publik.
Dadang menegaskan bahwa laporan keuangan yang disusun manajemen perusahaan terbuka dan telah diaudit harus dianggap benar, sah, dan valid oleh negara. Menurut dia, pengakuan tersebut berlaku baik dari sisi akuntansi maupun perpajakan.
Keterangan itu disampaikan saat Dadang menjawab pertanyaan kuasa hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, yang mempertanyakan pencatatan transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dalam laporan keuangan CMNP periode 1999–2014. Dalam periode tersebut, CMNP mencatat transaksi NCD dengan Drosophila Enterprise Pte Ltd sebagai jual beli dan bahkan mengajukan restitusi pajak yang dibayarkan oleh negara. Dadang juga mengingatkan adanya potensi denda dan penalti apabila perusahaan mengubah laporan keuangan di kemudian hari, terutama jika perubahan itu berkaitan dengan kewajiban perpajakan.
Dalam persidangan, Hotman Paris mengaitkan pendapat ahli tersebut dengan perubahan pencatatan laporan keuangan CMNP sejak 2015. Ia mempertanyakan kemungkinan sanksi pajak, mengingat transaksi NCD senilai sekitar Rp 247 miliar sempat dibukukan dan menjadi dasar restitusi pajak.
Perkara ini berkaitan dengan transaksi NCD yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk pada 1999 untuk kepentingan CMNP, dengan MNC Asia Holding sebagai arranger atau broker. Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.