Penasihat Hukum Tegaskan Uang Rp809,59 Miliar Tak Terkait Nadiem Makarim dan Kebijakan Kemendikbudristek

Penasihat hukum Nadiem Makarim membantah keras tudingan penerimaan uang Rp809,59 miliar dan keterlibatan dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook, menjelaskan transaksi sebagai murni korporasi internal.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Penasihat Hukum Tegaskan Uang Rp809,59 Miliar Tak Terkait Nadiem Makarim dan Kebijakan Kemendikbudristek
Penasihat hukum Nadiem Makarim membantah keras tudingan penerimaan uang Rp809,59 miliar dan keterlibatan dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook, menjelaskan transaksi sebagai murni korporasi internal. (AntaraNews)

Penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdulkadir, secara tegas membantah keterkaitan kliennya dengan uang senilai Rp809,59 miliar yang disebut diterima, maupun dengan kebijakan Kemendikbudristek. Bantahan ini muncul di tengah dugaan kasus korupsi program digitalisasi pendidikan yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi tersebut.

Dodi menjelaskan bahwa transfer dana dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 merupakan murni transaksi korporasi internal. Transaksi ini dilakukan sebagai bagian dari tata kelola perusahaan sebelum pelaksanaan penawaran umum perdana (IPO) PT AKAB.

Pernyataan ini disampaikan Dodi di Jakarta, Selasa malam, menyusul pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. JPU sebelumnya menyebut Nadiem Anwar Makarim menerima uang tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Klarifikasi Transaksi Internal PT AKAB

Dodi Abdulkadir, penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, menegaskan bahwa uang senilai Rp809,59 miliar yang menjadi sorotan tidak memiliki kaitan personal dengan kliennya. Menurutnya, dana tersebut adalah bagian dari transaksi korporasi internal antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan PT Gojek Indonesia pada tahun 2021. Proses ini merupakan langkah administratif penting yang diambil PT AKAB dalam mempersiapkan diri untuk penawaran umum perdana (IPO).

Dodi juga menyatakan memiliki bukti dokumentasi korporasi yang menunjukkan Nadiem Makarim tidak menerima sepeser pun dari transaksi tersebut. Selain itu, dia membantah adanya bukti bahwa Nadiem menerima keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain dari transaksi ini. Bahkan, Dodi menyebut kekayaan Nadiem justru merosot 51 persen saat menjabat sebagai menteri.

Penjelasan ini bertujuan untuk meluruskan persepsi publik terkait aliran dana besar yang disebut-sebut melibatkan nama Nadiem Makarim. Transaksi ini, menurut pihak penasihat hukum, adalah bagian dari operasional bisnis yang wajar dan tidak terkait dengan dugaan korupsi.

Bantahan Intervensi dalam Pengadaan Chromebook

Terkait investasi Google di PT AKAB dan pemilihan Chrome OS di Kemendikbudristek, Dodi Abdulkadir juga memberikan klarifikasi. Dia menegaskan bahwa hampir 70 persen investasi Google di PT AKAB terjadi pada tahun 2018, yaitu sekitar 1,5 tahun sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri. Penambahan saham Google pada tahun 2020 dan 2022 disebut hanya untuk menghindari dilusi kepemilikan.

Dodi juga membantah bahwa Nadiem Makarim pernah memberi perintah, arahan, atau keputusan untuk memilih laptop Chromebook atau sistem operasi Chrome (Chrome OS). Peran Nadiem dijelaskan hanya sebatas memberikan pendapat terhadap paparan dan masukan dari Ibrahim Arief mengenai penggunaan Chrome OS dibandingkan Windows OS.

"Setiap keputusan yang diambil oleh tim teknis dilakukan secara independen tanpa ada intervensi dari Nadiem," ujar Dodi. Sementara itu, penyusunan harga satuan laptop dengan Chrome OS ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hal ini menunjukkan bahwa proses pengadaan memiliki mekanisme tersendiri yang tidak diintervensi secara langsung oleh Nadiem.

Dakwaan Jaksa dan Dugaan Kerugian Negara

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, dalam sidang pembacaan surat dakwaan, menyebut Nadiem Anwar Makarim menerima uang sebesar Rp809,59 miliar. Dana ini diduga berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia dan terkait dengan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan. JPU juga mengungkapkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Dalam kasus ini, tiga terdakwa lain, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, telah menjalani sidang pembacaan dakwaan. Ketiganya diduga merugikan keuangan negara senilai total Rp2,18 triliun. Kerugian ini meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek dan 44,05 juta dolar AS (setara Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan.

Para terdakwa, bersama dengan Nadiem Makarim dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan tersebut mencakup pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai perencanaan serta tanpa evaluasi harga atau referensi harga. Sidang dakwaan untuk Nadiem sendiri ditunda hingga 23 Juli karena kondisi kesehatan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi