Viral di Blora Salah Tangkap Remaja Kasus Pembuangan Bayi, Begini Kronologi Versi Polisi

Polisi memeriksa seorang remaja perempuan terkait penemuan bayi di area hutan dekat Jalan Blora - Randublatung, tepatnya di Desa Semanggi, Kecamatan Jepon.

Ahmad Adirin
Oleh Ahmad Adirin - Reporter
Viral di Blora Salah Tangkap Remaja Kasus Pembuangan Bayi, Begini Kronologi Versi Polisi
Kasatreskrim Polres Blora (Kemeja Putih) FOTO: Ahmad Adirin/Liputan6.com (© 2025 Liputan6.com)

Kasus pembuangan bayi di hutan pinggir Jalan Blora-Randublatung, tepatnya di Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora menemui masalah baru.

Polisi yang berupaya mencari sosok pelaku malah menambah banyak pertanyaan. Adalah AT, remaja putri berusia 16 tahun yang tidak terima atas perlakuan yang didapat.

AT merupakan anak seorang petani di Blora melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Propam Polda Jateng.

AT Korban Salah Tangkap

Peristiwa ini dimulai pada hari Jumat, 4 April 2025, ketika warga menemukan seorang bayi laki-laki yang diperkirakan berusia sekitar satu hari dalam keadaan hidup di semak-semak di pinggir hutan. Bayi tersebut segera dievakuasi dan mendapatkan perawatan medis di RSUD Blora. Menindaklanjuti penemuan tersebut, Polsek Jepon bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blora melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku pembuangan bayi. Berdasarkan informasi dari warga, perhatian awal tertuju pada AT sebagai ibu kandung bayi tersebut.

AKP Zaenul Arifin, Kasatreskrim Polres Blora, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap AT dilakukan semata-mata sebagai langkah penyelidikan, dan bukan untuk penangkapan atau penetapan tersangka.

"Bayi ditemukan dalam keadaan hidup dan langsung dibawa ke rumah sakit. Dari keterangan warga, muncul dugaan mengarah ke AT, sehingga dilakukan pemeriksaan medis sebagai bagian dari penyelidikan," ujar Zaenul Arifin, seperti yang ditulis pada Minggu (14/12).

Menurut Arifin, pemeriksaan awal dilakukan oleh bidan, dan kemudian dilanjutkan oleh dokter spesialis kandungan di RSUD Blora. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk mencocokkan dugaan dengan hasil medis yang ada.

Namun, proses pemeriksaan inilah yang kemudian menimbulkan masalah bagi keluarga AT. Mereka merasa tindakan yang diambil terhadap AT dianggap berlebihan dan terlalu sensitif, yang berdampak negatif pada psikologis remaja perempuan tersebut. Akibatnya, keluarga AT melaporkan kasus ini ke Propam Polda Jateng, menuntut agar perlakuan terhadap AT ditinjau kembali.

Pastikan Pemeriksaan Sesuai SOP

Ia menegaskan bahwa dari pihak kepolisian, semua tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mengenai pemeriksaan fisik yang dianggap oleh keluarga melampaui batas, hal ini akan dijelaskan oleh Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Blora, karena pemeriksaan tersebut merupakan aspek teknis yang dilakukan oleh bidan desa.

"Tidak ada penangkapan, tidak ada penetapan tersangka. Kami bekerja berdasarkan surat perintah penyelidikan dari Polsek Jepon," tegasnya, pernyataan ini juga didengar langsung oleh Kapolres Blora beserta jajarannya, Kepala Dinkesda Blora, dan Wakil Bupati Blora.

Terkait dengan legalitas penanganan perkara, Zaenul memastikan bahwa ada surat perintah penyelidikan yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Kapolsek Jepon. Meskipun demikian, dokumen tersebut hanya diperlihatkan secara sekilas kepada awak media.

Saat ini, kasus pembuangan bayi di Semanggi masih berada dalam status penyelidikan dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi mengaku masih melengkapi alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan medis yang baru saja diterima. "Kami sudah menerima hasil dari tim medis, dan itu menjadi bagian penting dalam pembuktian," ujarnya.

Di sisi lain, laporan dari keluarga AT kini sedang diproses oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah. Hasil pemeriksaan oleh Propam akan menentukan apakah ada pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh anggota kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

Perkara ini berjalan di dua jalur sekaligus, yaitu penyelidikan untuk mengungkap pelaku pembuangan bayi dan pemeriksaan etik oleh Propam Polda Jateng terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemeriksaan terhadap seorang remaja perempuan. Dengan demikian, benang kusut dari kasus ini masih menunggu titik akhir penyelesaiannya.

Rekomendasi