Pemkab Banyuwangi Serahkan 9.728 Sertifikat Tora, Warga Kini Punya Kepastian Hukum Lahan

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah menyerahkan 9.728 Sertifikat Tora kepada ribuan warganya. Program ini memberikan kepastian hukum dan mendorong produktivitas lahan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkab Banyuwangi Serahkan 9.728 Sertifikat Tora, Warga Kini Punya Kepastian Hukum Lahan
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi baru saja menyerahkan 9.728 Sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) kepada ribuan warganya, menegaskan komitmen Pemkab Banyuwangi dalam memberikan kepastian hukum atas lahan. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah merealisasikan penyerahan ribuan Sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) kepada warganya. Sebanyak 9.728 Sertifikat Tora diserahkan kepada masyarakat di 17 desa berbeda di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum atas lahan yang selama ini dikelola.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan bahwa program Sertifikat Tora adalah inisiatif strategis pemerintah. Tujuannya adalah untuk memperjelas status kepemilikan lahan yang telah diusahakan oleh masyarakat setempat. Penyerahan sertifikat ini berlangsung di Banyuwangi pada Sabtu (13/12), menandai komitmen serius pemerintah daerah.

Dengan adanya kepastian hukum, warga kini dapat mengelola tanah mereka dengan lebih aman dan produktif. Program ini diharapkan dapat mendorong kemandirian ekonomi dan ketahanan pangan di tingkat lokal. Penyerahan sertifikat Tora ini juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam percepatan reforma agraria di Indonesia.

Peran Penting Sertifikat Tora dalam Kepastian Hukum Lahan

Bupati Ipuk Fiestiandani mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan penyaluran Sertifikat Tora di Banyuwangi. "Alhamdulillah kami bersyukur, di Banyuwangi telah disalurkan 9.728 Sertifikat Tora di 17 desa, termasuk 827 sertifikat di antaranya untuk warga Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo," ujarnya, menyoroti cakupan luas program ini.

Capaian ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria. Program ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi kepemilikan tanah masyarakat. Hal ini sangat penting untuk menghindari potensi sengketa lahan yang kerap terjadi di kemudian hari, sekaligus memberikan rasa aman bagi pemiliknya.

Kepastian hukum atas tanah menjadi kunci bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi ekonominya secara optimal. Lahan yang bersertifikat dapat dimanfaatkan sebagai agunan produktif untuk mengakses permodalan. Ini secara langsung membuka akses terhadap fasilitas perbankan dan investasi bagi para petani atau pelaku usaha mikro yang ingin mengembangkan usahanya.

Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan Masyarakat

Dengan kepastian hukum yang diperoleh melalui Sertifikat Tora, masyarakat diharapkan dapat mengelola tanahnya secara lebih aman dan produktif. Bupati Ipuk menekankan pentingnya pemanfaatan lahan secara berkelanjutan. Ini bertujuan untuk mendukung kemandirian ekonomi dan penguatan ketahanan pangan daerah secara jangka panjang.

Ipuk juga mengingatkan agar pemanfaatan tanah dilakukan dengan bijaksana demi menjaga kelestarian lingkungan. "Saya juga minta agar pemanfaatan tanah dilakukan dengan bijaksana agar tidak menimbulkan bencana di kemudian hari," tuturnya. Pesan ini menggarisbawahi tanggung jawab pemilik lahan untuk menjaga keseimbangan alam.

Keberhasilan program ini tidak terlepas dari dukungan dan kolaborasi berbagai pihak. Bupati Ipuk menyampaikan apresiasi kepada Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pemerintah desa, hingga masyarakat pemohon Tora. Kerja keras dan kesungguhan semua pihak ini menjadi faktor penentu dalam mengawal seluruh proses penyerahan sertifikat.

Saat ini, 827 bidang lahan warga Desa Temurejo telah menerima Sertifikat Tora tahap pertama. "Masih ada 417 bidang lahan yang menerima SK Biru, dan sudah masuk daftar mendapat Sertifikat Tora tahap dua," kata Ipuk. Hal ini menunjukkan bahwa proses sertifikasi masih terus berjalan dan akan menjangkau lebih banyak warga, memastikan pemerataan kepemilikan tanah.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi