Polresta Jambi Ungkap Penangkapan Kurir Ekstasi Jambi: Pemuda 18 Tahun Bawa Ratusan Pil Haram

Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil melakukan penangkapan kurir ekstasi Jambi berinisial I (18) yang membawa 182 butir pil ekstasi di kawasan Legok, diupah Rp500 ribu untuk setiap pengiriman.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polresta Jambi Ungkap Penangkapan Kurir Ekstasi Jambi: Pemuda 18 Tahun Bawa Ratusan Pil Haram
Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil melakukan penangkapan kurir ekstasi Jambi berinisial I (18) yang membawa 182 butir pil ekstasi di kawasan Legok, diupah Rp500 ribu untuk setiap pengiriman. (AntaraNews)

Tim Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan melakukan penangkapan seorang pemuda berinisial I (18). Penangkapan ini terjadi pada Senin, 8 Desember, sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan RT 02 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Jambi. Pelaku kedapatan membawa ratusan butir pil ekstasi yang akan diantarkan ke salah satu kampung narkoba di kota tersebut, menunjukkan skala operasi yang cukup besar.

Pemuda berusia 18 tahun ini diketahui berperan sebagai kurir narkoba, mengantarkan total 182 butir pil ekstasi yang merupakan milik seseorang berinisial O. Ia nekat terlibat dalam jaringan pengedar narkotika tersebut karena iming-iming upah sebesar Rp500 ribu untuk setiap kali pengiriman yang berhasil. Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, mengonfirmasi detail penangkapan ini pada Rabu, 11 Desember, menegaskan keseriusan pihak kepolisian.

Penangkapan ini bermula dari informasi akurat yang diberikan oleh masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku di lokasi kejadian. Petugas dari Satresnarkoba Polresta Jambi segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika. Kasus ini menunjukkan upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan di wilayah Jambi.

Detik-detik Penangkapan dan Barang Bukti yang Disita

Penangkapan kurir ekstasi Jambi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik pelaku di kawasan padat penduduk Legok. Tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan kebenaran informasi tersebut. Saat petugas menghampiri, pelaku I terlihat menggenggam kantong plastik hitam yang menimbulkan kecurigaan kuat.

Setelah dilakukan penggeledahan secara menyeluruh, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang signifikan. Barang bukti tersebut meliputi 182 butir ekstasi berwarna kuning, yang menjadi bukti utama kejahatan pelaku. Selain itu, ditemukan juga pecahan ekstasi berwarna hijau, serbuk ekstasi berwarna kuning, serbuk ekstasi berwarna hijau, plastik klip bening, kantong plastik hitam, serta satu unit handphone yang diduga kuat digunakan untuk koordinasi transaksi narkoba.

Ipda Deddy menjelaskan bahwa barang bukti yang disita menjadi dasar kuat untuk menjerat pelaku sesuai undang-undang yang berlaku. "Saat dihampiri petugas pelaku terlihat menggenggam kantong plastik hitam. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 182 butir ekstasi warna kuning," ujar Ipda Deddy, menegaskan temuan vital dalam kasus ini. Seluruh barang bukti ini kini diamankan di Mapolresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut dan sebagai alat bukti di persidangan.

Modus Operandi dan Pengembangan Jaringan Narkoba

Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, pelaku I mengakui bahwa seluruh narkotika yang dibawanya adalah milik seseorang berinisial O. Pelaku diarahkan untuk menjemput dan mengantarkan barang haram tersebut kepada pihak lain sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba yang terorganisir. Pengakuan ini menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menangkap dalang di baliknya.

Pelaku I juga mengakui bahwa dirinya sudah sembilan kali menjadi perantara dalam peredaran pil ekstasi tersebut, menunjukkan keterlibatannya yang berulang. Setiap kali menjalankan tugas sebagai kurir ekstasi Jambi, ia dijanjikan upah sebesar Rp500 ribu oleh O, sebuah jumlah yang cukup menggiurkan bagi seorang pemuda. "Pelaku berinisial I mengaku mau menjadi perantara karena dijanjikan upah Rp500 ribu setiap kali menjemput dan mengantarkan ekstasi," kata Ipda Deddy, menjelaskan motif ekonomi di balik tindakan pelaku.

Saat ini, Satresnarkoba Polresta Jambi masih terus memburu O serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika ini, termasuk penerima barang. Pelaku I dan seluruh barang bukti telah diamankan, dan polisi berkomitmen penuh untuk mengembangkan kasus ini guna menangkap pemilik barang serta jaringan di atasnya. Atas perbuatannya, pelaku I dijerat sesuai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi