Kejari Jambi Bongkar Skandal Penyelewengan Solar Nelayan, Tiga Tersangka Diamankan

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur mengungkap kasus penyelewengan solar nelayan Jambi yang merugikan negara, mengamankan tiga tersangka dalam skandal BBM subsidi ini.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kejari Jambi Bongkar Skandal Penyelewengan Solar Nelayan, Tiga Tersangka Diamankan
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur mengungkap kasus penyelewengan solar nelayan Jambi yang merugikan negara, mengamankan tiga tersangka dalam skandal BBM subsidi ini. (AntaraNews)

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Kejari Tanjab Timur) baru-baru ini berhasil membongkar skandal penyelewengan solar subsidi yang seharusnya dialokasikan untuk nelayan di wilayah pesisir Provinsi Jambi. Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan utama di tengah kelangkaan bahan bakar minyak yang kerap dikeluhkan masyarakat.

Dalam operasi penegakan hukum tersebut, penyidik korps Adhyaksa telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) di Kecamatan Kuala Jambi.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai kelangkaan BBM subsidi yang sangat meresahkan para nelayan setempat. Padahal, jatah resmi solar subsidi untuk wilayah tersebut disebut mencapai sekitar 200 ribu kiloliter setiap bulannya.

Modus Operandi dan Identitas Tersangka

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Jabung Timur, Rahmad Abdul, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan bertepatan dengan momen Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia). Tiga individu yang diamankan memiliki peran kunci dalam dugaan penyelewengan solar nelayan Jambi ini.

Para tersangka tersebut berinisial HAS, yang menjabat sebagai operator SPDN, DS, seorang pengawas perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Tanjab Timur, serta S, yang merupakan pengelola SPDN. Peran mereka diduga saling terkait dalam melancarkan praktik ilegal ini.

Penyelidikan yang telah dimulai sejak September 2025 oleh penyidik Kejari menemukan adanya perbedaan mencolok antara jumlah solar subsidi yang dilaporkan dengan yang benar-benar diterima oleh nelayan di lapangan. Manipulasi data penerima menjadi modus utama dalam skandal penyelewengan solar nelayan ini.

Dalam mekanisme resmi, penyaluran solar subsidi seharusnya hanya dapat dilakukan kepada nelayan yang mengantongi rekomendasi dari Pengawas Perikanan Dinas Perikanan. Namun, Kejari menemukan adanya dugaan manipulasi data penerima, termasuk penerbitan rekomendasi yang tidak sesuai ketentuan. Sekitar 200 saksi telah diperiksa, dengan 60 di antaranya menjalani pemeriksaan intensif.

Dampak dan Kerugian Akibat Penyelewengan

Akibat praktik penyelewengan solar nelayan Jambi ini, penyaluran BBM subsidi dinilai tidak tepat sasaran, sehingga merugikan pihak yang seharusnya menjadi prioritas. Nelayan yang sangat bergantung pada solar untuk melaut justru mengaku kesulitan memperoleh bahan bakar tersebut.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sedikitnya 20 orang tercatat sebagai penerima BBM subsidi, namun secara faktual mereka tidak pernah mengajukan permohonan maupun menerima solar subsidi. Bahkan, ditemukan fakta mengejutkan bahwa ada juga orang yang sudah meninggal tapi masih masuk dalam data penerima.

Kejaksaan memperkirakan kerugian negara sementara akibat kasus penyelewengan solar subsidi ini mencapai lebih dari Rp500 juta. Angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan pengembangan penyidikan yang terus berlangsung.

Rahmad Abdul menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. "Kami memastikan tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka, semua pihak yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum," tegasnya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi