Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektr Mariso menangkap enam orang pelaku kekerasan seksual terhadap seorang remaja inisial R (15). Enam orang ditangkap MK (18), AH (18), AAS (21), MF (19), S (19), dan seorang perempuan inisial DD.
"Jadi kami amankan ini sekarang enam orang. Itu lima laki-laki dan satu perempuan terkait adanya laporan pemerkosaan," ujar Kapolsek Mariso, AKP Aris Sumarsono, Rabu (10/12).
Mantan Kasat Reskrim Polres Maros ini mengaku masih memburu tiga pelaku lainnya yang turut melakukan rudapaksa terhadap korban. Aris menyebut kini kasus kekerasan seksual tersebut dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.
"Masih ada tiga orang pelaku masih kita kejar," tuturnya.
Aris menjelaskan kronologi berawal saat korban pergi ke rumah temannya inisial DD. Korban datang ke rumah DD menggunakan ojek online.
Advertisement
Para Pelaku Pesta Miras
"Sampai di lokasi, ternyata ada delapan pemuda yang sedang pesta miras," bebernya.
Saat itulah, ke delapan pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim. Aris menyebut korban tidak mengenal delapan pelaku.
Advertisement
Lakukan Visum
"Tidak ada hubungan antara korban dengan para pelaku. Hanya dengan teman perempuannya, DD," ungkapnya.
Selain menangkap enam pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti botol miras. Selain itu, polisi juga mengarahkan untuk melakukan visum.