Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kembali menunjukkan dedikasinya dalam menjaga kualitas profesi hukum di Tanah Air. Organisasi ini menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) Gelombang 2 Tahun 2025 secara serentak di seluruh Indonesia pada hari Sabtu. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Peradi untuk melahirkan advokat yang tidak hanya cakap secara hukum tetapi juga menjunjung tinggi keadilan.
Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Harris Arthur Hedar, menjelaskan bahwa UPA adalah amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Undang-undang tersebut secara jelas mengatur berbagai aspek penting mengenai profesi advokat di Indonesia. Ini termasuk syarat menjadi advokat, hak dan kewajiban, organisasi, kode etik, hingga sanksi pidana yang berlaku.
Pelaksanaan ujian ini bertujuan untuk memastikan setiap calon advokat memiliki pemahaman utuh dan mendalam sebelum terjun ke dunia profesi. Dengan demikian, Peradi berupaya menghasilkan penegak hukum yang profesional serta mampu menjaga marwah keadilan di tengah masyarakat. Ujian ini menjadi gerbang penting bagi para calon advokat.
Advertisement
Advertisement
UPA Gelombang 2 Tahun 2025 menguji berbagai materi hukum yang esensial bagi seorang advokat. Harris Arthur Hedar menegaskan, "Semua diatur di undang-undang tersebut. Itu menjadi salah satu dari materi UPA." Materi yang diujikan mencakup definisi dan tugas advokat, syarat menjadi advokat, serta pentingnya sumpah profesi.
Selain itu, peserta juga diuji mengenai struktur organisasi advokat, kode etik profesi, dan sanksi pidana yang relevan. Pemahaman mendalam terhadap aspek-aspek ini sangat krusial. Hal ini agar para advokat nantinya dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Materi ujian juga meliputi hukum acara perdata, hukum acara pidana, dan hukum acara perdata agama. Tidak ketinggalan, hukum acara peradilan hubungan industrial dan hukum acara peradilan tata usaha negara juga menjadi bagian. Ujian esai mengenai hukum acara perdata turut melengkapi cakupan materi yang luas ini.
Advertisement
Advertisement
Peradi sangat mementingkan kualitas calon advokat yang akan bergabung dalam profesi ini. Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, telah membentuk Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI), atau yang dikenal sebagai Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Komisi ini berperan vital dalam menjaga standar pendidikan advokat.
KP2AI bertanggung jawab penuh atas ketentuan pendidikan khusus bagi calon advokat. Mereka juga mengelola program pendidikan hukum berkelanjutan bagi advokat yang sudah berpraktik. Upaya ini menunjukkan komitmen Peradi untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme anggotanya.
Kepercayaan calon advokat terhadap Peradi terlihat dari tingginya jumlah peserta UPA. Sebanyak 3.891 peserta mengikuti UPA Gelombang 2 secara serentak di seluruh Indonesia. Khusus di Yogyakarta, Fakultas Hukum UGM menjadi lokasi ujian bagi 143 peserta dari berbagai universitas.
Advertisement
Pelaksanaan ujian di Yogyakarta berjalan kondusif, dengan peserta menunjukkan keseriusan dan fokus tinggi. Harris Arthur Hedar mengingatkan bahwa UPA bukan sekadar formalitas. Ini adalah pintu yang menuntut kehormatan, etika, dan tanggung jawab tinggi dari setiap advokat.
Sumber: AntaraNews