Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Nusa Tenggara Barat (NTB), Rosiady Husaenie Sayuti, kini menghadapi vonis enam tahun penjara dalam kasus Korupsi NTB Convention Center (NCC). Putusan ini merupakan hasil banding yang memangkas hukuman dari delapan tahun yang dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama. Kasus ini telah lama menjadi sorotan publik, mengungkap serangkaian ketidakteraturan dalam pengelolaan proyek infrastruktur strategis di daerah.
Ekspresi datar Rosiady saat putusan dibacakan seolah menutup bab panjang polemik kerja sama pembangunan NCC yang sejak awal diliputi kejanggalan. Bagi sebagian pihak, pemangkasan vonis ini dianggap sebagai koreksi yang proporsional, namun bagi banyak lainnya, hal ini justru memicu kembali pertanyaan mendasar tentang akuntabilitas dan budaya pengawasan di NTB. Kasus ini bukan sekadar drama hukum individu, melainkan potret nyata bagaimana sebuah proyek vital dapat melenceng dari standar tata kelola yang seharusnya melindungi kepentingan publik.
Ketika proyek NCC di atas lahan 3,2 hektare itu tidak berjalan sesuai perjanjian, kerugian negara pun tak terhindarkan. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB mencatat total kerugian mencapai Rp15,2 miliar dari dua item utama. Meskipun banding telah memangkas hukuman, jejak persoalan yang melingkupi kasus ini tetap menuntut penjelasan dan perbaikan sistemik yang lebih dalam pada pengelolaan aset dan proyek pemerintah di NTB.
Advertisement
Advertisement
Jejak Proyek NCC dan Kejanggalan Kerja Sama
Pembangunan NTB Convention Center (NCC) awalnya digadang-gadang sebagai katalis transformasi ruang publik dan simpul ekonomi baru di Mataram. Proyek ini diharapkan dapat memacu kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) serta meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan. Namun, kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) dengan PT Lombok Plaza justru membuka kotak pandora persoalan yang tak kunjung terselesaikan selama bertahun-tahun.
Sejumlah kejanggalan krusial mengemuka dalam proses ini. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim secara tegas menyebutkan bahwa perjanjian BGS tersebut dijalankan tanpa adanya persetujuan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB. Ketidakhadiran dasar legalitas yang sah ini membuat seluruh proses pembangunan NCC berdiri di atas landasan yang rapuh, padahal kerja sama yang melibatkan aset publik sebesar itu seharusnya melalui mekanisme tingkat tinggi demi menjamin akuntabilitas dan transparansi.
Persidangan juga mengungkap persoalan lain yang tak kalah serius. Bangunan pengganti Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat, yang seharusnya bernilai Rp12,2 miliar, hanya terealisasi sekitar Rp5 miliar, berdasarkan analisis tim teknik PUPR NTB. Selisih nilai yang signifikan ini menjadi salah satu kontributor utama kerugian negara dalam kasus Korupsi NCC NTB. Selain itu, PT Lombok Plaza juga tidak menyetorkan royalti tahunan senilai Rp8 miliar kepada Pemerintah Provinsi NTB sejak tahun 2017 hingga 2024, menambah daftar panjang kegagalan kontraktual dan pengawasan.
Advertisement
Fakta-fakta ini bukan hanya menunjukkan kegagalan kontraktual semata, tetapi juga mengindikasikan kegagalan pengawasan berlapis, baik oleh pihak perusahaan maupun oleh pemerintah daerah sendiri. Pertanyaan publik yang muncul kemudian tidak hanya mengenai siapa yang bersalah, tetapi bagaimana sebuah kerja sama sebesar ini dapat dibiarkan berjalan tanpa pemantauan yang memadai. Dalam putusan, hakim bahkan menyoroti mengapa pemerintah provinsi tidak aktif menagih royalti selama bertahun-tahun, bahkan setelah pergantian sekretaris daerah. Pemeriksaan lanjutan atas pihak-pihak terkait, termasuk pejabat setelah Rosiady, menunjukkan bahwa masalah ini bukan sekadar kesalahan individu, melainkan kelonggaran sistemik yang harus segera diperbaiki.
Advertisement
Di Balik Pemangkasan Vonis dan Implikasi Sistemik
Pengurangan hukuman bagi Rosiady Husaenie Sayuti dari delapan menjadi enam tahun penjara tentu bukan peristiwa hukum biasa. Majelis hakim banding menerima permintaan banding baik dari terdakwa maupun jaksa, kemudian memutuskan untuk mengubah pidana. Namun, dari perspektif publik, setiap koreksi putusan menyangkut isu yang jauh lebih besar daripada sekadar angka yang tertulis dalam amar putusan, terutama dalam kasus Korupsi NCC NTB yang melibatkan aset negara.
Di berbagai daerah, pola permasalahan yang muncul dalam pengelolaan aset strategis sering kali serupa. Hal ini meliputi kerja sama yang tidak memenuhi prinsip transparansi, pelaksanaan proyek yang tidak konsisten dengan perjanjian awal, hingga lemahnya kontrol regulatif dari pihak berwenang. Kasus NCC ini mempertegas kembali bahwa kelemahan tersebut bukan hanya bersifat teknis administratif, melainkan memiliki implikasi kerugian finansial yang sangat signifikan bagi negara dan masyarakat.
Ketika vonis dipangkas, sebagian masyarakat mungkin khawatir akan munculnya pesan ambigu terhadap upaya pemberantasan korupsi. Namun, mengabaikan mekanisme hukum banding juga tidak bijak, karena dalam sistem peradilan, pengawasan putusan adalah bagian integral dari kontrol internal. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan proporsionalitas, bukti-bukti yang ada, dan pertimbangan hukum yang berlaku. Yang terpenting adalah apakah putusan tersebut membawa implikasi pada pemahaman publik tentang keadilan dan mendorong perbaikan sistem.
Advertisement
Pertanyaan krusial yang muncul adalah apakah menghukum pelaku saja sudah cukup, sementara celah sistemik yang memungkinkan terjadinya kasus serupa tetap terbuka lebar? Apakah perjanjian aset besar seperti NCC kini memiliki standar kontrol yang lebih ketat? Dan yang tak kalah penting, apakah pemerintah daerah sudah menyiapkan langkah-langkah konkret pasca-putusan untuk menyelesaikan ketertinggalan penagihan royalti dan memastikan hak negara kembali? Pengadilan Tinggi telah menjalankan kewenangannya, kini giliran institusi pemerintah daerah memastikan bahwa kasus Korupsi NCC NTB tidak lagi terulang di masa mendatang. Pembenahan sistemik harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum, agar vonis bukan sekadar akhir sebuah kasus, tetapi awal dari sebuah perubahan yang substansial.
Advertisement
Mendesaknya Pembenahan Tata Kelola Aset Publik di NTB
Kasus Korupsi NCC NTB sebenarnya membuka ruang refleksi yang sangat besar bagi Pemerintah Provinsi NTB. Saat ini, NTB tengah bergerak dengan agenda pembangunan baru, berupaya mendorong investasi, dan membangun kembali kepercayaan publik. Semua tujuan mulia ini membutuhkan tata kelola yang jauh lebih solid dan transparan dibandingkan masa lalu. Kejadian seperti kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) tanpa persetujuan DPRD harus menjadi peringatan keras bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan aset publik tidak boleh keluar dari rel prosedur yang telah ditetapkan.
Pemerintah daerah perlu segera membangun sistem pengawasan kontrak yang lebih tegas dan efektif. Penagihan royalti, yang menjadi salah satu titik lemah dalam kasus NCC, harus berbasis mekanisme otomatis dan tidak lagi bergantung pada inisiatif pejabat tertentu. Audit berkala terhadap pelaksanaan kerja sama menjadi keharusan, bukan sekadar formalitas belaka. Selain itu, dokumen perjanjian harus memenuhi unsur legalitas yang kuat sejak awal, dan setiap perubahan kontrak mesti dinilai ulang berdasarkan prinsip kehati-hatian yang tinggi, agar tidak ada celah untuk penyimpangan.
Di sisi lain, transparansi publik harus diperkuat secara signifikan. Aset negara bukan sekadar catatan angka di atas kertas, melainkan merupakan kepentingan masyarakat luas yang harus dijaga. Ketika terjadi penyimpangan, publik berhak tahu bagaimana negara menjaga haknya dan langkah-langkah apa yang diambil untuk memperbaikinya. NTB membutuhkan tradisi baru dalam tata kelola, yakni keterbukaan yang secara aktif mendorong akuntabilitas, bukan menunggu masalah muncul bertahun-tahun kemudian baru terungkap.
Advertisement
Kasus Korupsi NCC NTB ini juga menegaskan kembali pentingnya pendidikan publik tentang integritas pengelolaan aset daerah. Masyarakat yang tercerahkan akan lebih mudah mendeteksi kejanggalan dan dapat berperan aktif dalam mengawasi kebijakan daerah. Kepekaan kolektif terhadap tata kelola yang baik adalah fondasi utama bagi keberlanjutan pembangunan. Pada akhirnya, vonis enam tahun penjara bagi Rosiady bukan titik henti sebuah kasus, melainkan penanda bahwa masih banyak ruang perbaikan dalam tata kelola pemerintahan daerah. NCC adalah kasus spesifik, tetapi substansinya adalah panggilan untuk menata ulang sistem agar lebih disiplin, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik. Jika pembelajaran ini benar-benar diambil, NTB memiliki peluang besar untuk memperkuat budaya anti-korupsi sekaligus mempertegas komitmennya dalam menjaga aset negara.
Sumber: AntaraNews