Kejari Semarang Musnahkan Barang Bukti 100 Perkara Narkoba, Pidana Umum Hingga Kepabeanan

Pemusnahan barang bukti ini meliputi berbagai jenis narkoba, senjata tajam, sampai cukai rokok ilegal.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Kejari Semarang Musnahkan Barang Bukti 100 Perkara Narkoba, Pidana Umum Hingga Kepabeanan
Kejari Semarang musnahkan barang bukti dari 100 perkara pidana (Danny Adriadhi Utama)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 100 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti ini meliputi berbagai jenis mulai dari narkoba, dan tindak pidana khusus kepabeanan terkait cukai rokok ilegal.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Semarang, Andi Fajar Ariyanto mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara. Dari 100 perkara pidana, terdiri atas tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

"Dominasi barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari perkara narkotika dan obat-obatan terlarang. Sisanya adalah perkara pidana umum lainnya,” kata Andi Fajar, Selasa (2/12).

Diblender

Sedangkan untuk obat-obatan dan narkotika dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan barang bukti lainya seperti ponsel di hancurkan dengan palu.

"Senjata tajam dipotong-potong dengan mesin pemotong besi. Sedangkan ribuan barang bukti rokok dimusnahkan dengan cara dibakar," ungkapnya.

Kegiatan ini merupakan pemusnahan keempat yang dilakukan Kejari Semarang sepanjang tahun 2025. Terkait alasan kegiatan dilakukan di Rubasan, lantaran berkaitan dengan proses alih fungsi pengelolaan Rubasan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke Kejaksaan, berdasarkan Perpres Nomor 155 Tahun 2024.

"Pengelolaan Rubasan, baik tugas dan fungsi maupun SDM, sudah dialihkan ke Kejaksaan. Sementara status BMN masih dalam proses pengalihan,” ujarnya.

Rekomendasi