Kubu alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) penggugat Citizen Lawsuit ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi yakin akan menang 150 persen pada sidang di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo). Kuasa hukum dua alumni UGM, Muhammad Taufiq juga meyakini jika sidang tersebut akan terus berlanjut hingga ada putusan akhir dari Majelis Hakim. Apalagi pihaknya memiliki legal standing, tidak seperti yang dituduhkan kubu tergugat.
"Kami konsisten kalau alasan mereka tidak memiliki legal standing, kami memiliki legal standing. Karena penggugat memang benar alumni UGM dan aktif tercatat," ujar Taufiq kepada merdeka.com, di PN Solo, Selasa (2/12).
Alasan yang kedua, dikatakan Taufiq, gugatan Citizen Lawsuit yang diajukan kliennya tersebut tuntutannya bukan membayar ganti rugi, tetapi negara ini mengambil persoalan yang berlarut-larut dari tahun 2017.
"Kami menghendaki persidangan ini berlanjut. Karena saya yakin kami menang. Menangnya 150 persen," tandasnya.
Advertisement
Pernyataan Rektor UGM Ova Emilia soal Kasmudjo Fatal
Terlebih, lanjut Taufiq, dengan adanya pernyataan Rektor UGM Ova Emilia terkait nama Kasmudjo yang dikatakan sebagai dosen pembimbing Jokowi. Menurutnya pernyataan tersebut sebagai kecelakaan fatal.
"Kasihan pak Kasmudjo, karena di satu sisi pak Kasmudjo tegas mengatakan 'jangankan menjadi pembimbing skripsi, pembimbing akademik saja belum karena umurnya baru 38 tahun'. UGM itu perguruan tinggi top, jadi punya standar yang tidak mungkin orang yang belum menjabat sebagai lektor itu menjadi pembimbing," ungkapnya.
"Kami menghendaki hari ini sebenarnya nggak usah berpanjang. Pak Jokowi itu sudah kami KO 2-0. Yang pertama putusan uji materi nomor 05 tertanggal 5 Juni 2025, dimana Peraturan Pemerintah 105 tentang penjualan pasir laut itu dibatalkan," katanya.
"Kemudian yang kedua kemenangan kami adalah persidangan di KPU. Yang menyatakan bahwa ijazahnya identik dan itu semua yang dibawa adalah sama ternyata," pungkasnya.
Advertisement
Agenda Sidang Hari ini
Sidang gugatan Citizen Lawsuit keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi yang dilayangkan dua alumni UGM, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) memasuki babak baru.
Agenda sidang hari ini adalah Duplik dari para tergugat. Sidang dengan register perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt digelar secara hybrid. Para tergugat tidak datang secara langsung, namun kedua penggugat datang bersama tim hukum yang diketuai Muhammad Taufiq.
Kuasa hukum Jokowi YB Irpan mengatakan pihaknya tetap pada pendirian awal untuk mempertahankan eksepsi yang telah disampaikan pada sidang pekan lalu.
"Kami sudah mangaplod isi duplik kami. Intinya kami tetap pada pendirian kami, yakni sesuai eksepsi dan pokok perkara," ujar Irpan saat dihubungi merdeka.com.
Advertisement
Pede akan Dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta
YB Irpan optimistis jika eksepsi yang diajukan kliennya akan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo). Eksepsi dimaksud adalah terkait kewenangan PN Solo untuk mengadili perkara nomor 211 atau gugatan Citizen Lawsuit yang dilayangkan 2 alumnus Universitas Gajah Mada (UGM).
"Pada prinsipnya, tergugat 1 tetap pada dalil-dalil eksepsinya sebagaimana telah disampaikan dalam Jawaban Tergugat I tertanggal 11 November 2025, sekaligus Tergugat I menolak seluruh dalil-dalil bantahan para penggugat terhadap eksepsi tergugat I sebagaimana disampaikan para penggugat dalam repliknya," katanya.
"Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara A Quo (Exceptio van Onbeveogheid)," imbuhnya.