DPRD Kendari Sahkan Perda Cadangan Pangan dan Pengurangan Sampah Plastik, Perkuat Ketahanan dan Lingkungan

DPRD Kendari resmi mengesahkan Perda Cadangan Pangan dan Pengurangan Sampah Plastik, langkah strategis untuk ketahanan pangan dan lingkungan kota.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
DPRD Kendari Sahkan Perda Cadangan Pangan dan Pengurangan Sampah Plastik, Perkuat Ketahanan dan Lingkungan
DPRD Kendari resmi mengesahkan Perda Cadangan Pangan dan Pengurangan Sampah Plastik, langkah strategis untuk ketahanan pangan dan lingkungan kota. (AntaraNews)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini menyetujui empat rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda. Dua di antaranya adalah regulasi penting mengenai cadangan pangan dan pengurangan kemasan plastik sekali pakai. Keputusan ini diambil dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh seluruh fraksi di DPRD Kendari.

Persetujuan ini menjadi tonggak penting bagi pemerintah kota dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan. Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menekankan bahwa Perda ini akan menjadi pijakan kuat untuk pembangunan daerah. Langkah ini diharapkan dapat menjawab tantangan ketersediaan pangan serta ancaman kerusakan lingkungan.

Penetapan Perda ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup dan aman bagi warga, terutama saat darurat. Selain itu, regulasi ini juga akan aktif mengurangi limbah plastik yang mengancam ekosistem sungai dan laut. Sosialisasi gencar akan dilakukan untuk mendorong gaya hidup ramah lingkungan.

Perda Cadangan Pangan untuk Ketahanan Daerah

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menjelaskan bahwa Perda Cadangan Pangan ini mewajibkan pemerintah daerah untuk mengelola ketersediaan pangan. Pengelolaan tersebut harus sesuai dengan potensi daerah dan memastikan pasokan yang cukup serta aman bagi masyarakat. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan Kota Kendari secara signifikan.

Perda ini juga dirancang untuk menghadapi berbagai kondisi darurat yang mungkin terjadi. Situasi seperti bencana alam atau gejolak kenaikan harga pangan dapat diantisipasi dengan adanya cadangan yang memadai. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan kelangkaan atau lonjakan harga yang tiba-tiba.

Lebih lanjut, regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola cadangan pangan agar lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, Perda ini juga memastikan bahwa kebutuhan pangan bagi kelompok rentan di Kota Kendari dapat terpenuhi. Ini merupakan langkah proaktif pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.

Mengurangi Sampah Plastik demi Lingkungan Bersih

Selain cadangan pangan, DPRD Kendari juga mengesahkan Perda Pengurangan Sampah Plastik. Wali Kota Siska Karina Imran menyatakan bahwa regulasi ini merupakan inisiatif penting dari DPRD. Tujuannya adalah untuk menjaga lingkungan Kota Kendari dari dampak buruk limbah plastik yang semakin mengkhawatirkan.

Siska menyoroti bahwa sampah plastik telah menjadi ancaman serius bagi kerusakan lingkungan, khususnya di wilayah sungai dan ekosistem laut. Dampak negatif ini memerlukan tindakan tegas dan terstruktur dari pemerintah. Oleh karena itu, Perda ini hadir sebagai solusi konkret untuk mengatasi masalah tersebut.

Melalui Perda ini, Pemerintah Kota Kendari menargetkan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai. Fokus utama pengurangan ini akan diterapkan pada sektor perdagangan dan jasa di seluruh kota. Upaya ini diharapkan dapat secara signifikan menekan jumlah limbah plastik yang dihasilkan setiap harinya.

Pemerintah Kota Kendari juga berkomitmen untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong gaya hidup yang lebih ramah lingkungan dan mendukung ekonomi hijau. Dengan partisipasi aktif dari warga, diharapkan tujuan pengurangan sampah plastik dapat tercapai secara optimal.

Empat Raperda Disahkan, Fokus pada Tata Kelola dan Data

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, mengonfirmasi persetujuan seluruh fraksi terhadap empat Raperda. Selain cadangan pangan dan sampah plastik, dua Raperda lain yang disahkan adalah sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis data kelurahan presisi dan perubahan atas Perda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Fraksi Golkar secara khusus berharap Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat lebih spesifik dan profesional. Mereka menekankan pentingnya penilaian ekonomi yang cermat untuk penyewaan atau pinjam pakai infrastruktur. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan aset daerah yang optimal dan transparan.

Sementara itu, Perda Data Kelurahan Presisi ditujukan untuk memastikan perangkat kelurahan memperbarui data secara akurat dan terintegrasi. Rajab Jinik juga menambahkan bahwa kerahasiaan data tersebut harus terjamin secara hukum. Ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pelayanan publik berbasis data.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi