Indonesia Puncaki ASEAN dalam Indikasi Geografis Terdaftar, Menkum: Bukti Sinergi Kuat

Indonesia puncaki ASEAN dengan 261 Indikasi Geografis terdaftar, mengukuhkan komitmen perlindungan produk khas daerah. Capaian ini bukti sinergi kuat pemerintah, dorong ekonomi lokal.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Indonesia Puncaki ASEAN dalam Indikasi Geografis Terdaftar, Menkum: Bukti Sinergi Kuat
Menteri Hukum Supratman Andi mengungkapkan pembentukan 70.115 Posbankum di 24 provinsi, memperluas akses keadilan dan layanan hukum bagi masyarakat desa/kelurahan. (AntaraNews)

Indonesia telah mencatat prestasi gemilang di tingkat ASEAN dalam perlindungan kekayaan intelektual. Negara ini berhasil menduduki peringkat teratas dalam jumlah Indikasi Geografis (IG) terdaftar, sebuah pencapaian yang membanggakan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan cerminan sinergi yang kuat. Sinergi tersebut melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta asosiasi atau Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Ini menegaskan komitmen kolektif dalam melindungi kekayaan intelektual lokal.

Dengan 261 Indikasi Geografis terdaftar, Indonesia melampaui Thailand yang berada di posisi kedua dengan 257 IG. Capaian ini menunjukkan bahwa Indonesia berada di jalur yang tepat dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual berbasis komunitas. Hal ini juga mengukuhkan posisi Indonesia sebagai pemimpin dalam perlindungan produk khas daerah di Asia Tenggara.

Pengukuhan Posisi Indonesia di Kancah ASEAN

Data terbaru dari ASEAN IP Register per 27 November 2025 menunjukkan dominasi Indonesia. Negara ini berhasil mencatatkan 261 Indikasi Geografis yang terdaftar. Angka ini menempatkan Indonesia di posisi pertama di antara negara-negara anggota ASEAN.

Posisi kedua ditempati oleh Thailand, yang memiliki 257 Indikasi Geografis terdaftar. Perbedaan tipis ini menegaskan persaingan ketat namun juga menunjukkan keunggulan Indonesia. Prestasi ini bukan hanya soal angka, melainkan juga pengakuan terhadap keunikan produk-produk lokal.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya capaian ini. Ia menyampaikan, "Capaian ini menunjukkan bahwa Indonesia berada di jalur yang tepat dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual berbasis komunitas." Ini adalah langkah strategis untuk mengangkat potensi daerah.

Keberhasilan ini juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah. Pemerintah berupaya memberikan perlindungan maksimal terhadap produk-produk khas. Produk-produk ini menjadi keunggulan pada setiap daerah di seluruh Indonesia.

Perlindungan Produk Lokal dan Potensi Ekonomi

Indikasi Geografis kini telah menjadi instrumen vital dalam mempromosikan potensi lokal. Instrumen ini mampu mengangkat produk-produk daerah ke level internasional. Pengakuan ini memberikan nilai tambah yang signifikan bagi produk-produk tersebut.

Supratman menjelaskan bahwa produk asli daerah memiliki nilai ekonomi yang kuat. Nilai ini akan semakin meningkat ketika produk tersebut dilindungi dan dikelola dengan baik. Perlindungan Indikasi Geografis menjadi kunci utama dalam proses ini.

"Indikasi geografis saat ini telah menjadi instrumen penting dalam mengangkat potensi lokal ke level internasional. Ini merupakan bukti bahwa produk-produk asli daerah memiliki nilai ekonomi yang kuat ketika dilindungi dan dikelola dengan baik," kata Menkum. Pernyataan ini menegaskan dampak positif dari perlindungan IG.

Supratman meyakini bahwa masih banyak produk khas daerah lainnya yang berpotensi dilindungi. Mengingat Indonesia adalah negara megabiodiversitas terbesar, potensi ini sangatlah besar. Perlindungan ini dapat menjadi strategi efektif untuk meningkatkan daya saing produk lokal.

Komitmen Kemenkumham untuk Indikasi Geografis

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Hermansyah Siregar, menegaskan komitmen lembaganya. Pihaknya akan terus meningkatkan dan memperkuat layanan. Ini termasuk pendampingan bagi pendaftaran Indikasi Geografis.

Fokus pendampingan akan diberikan terutama kepada daerah-daerah yang belum banyak terekspos. Tujuannya adalah untuk memastikan keberlanjutan sistem perlindungan. Selain itu, pengawasan produk terdaftar juga akan terus ditingkatkan.

Hermansyah berharap Indonesia tidak hanya unggul dalam jumlah Indikasi Geografis. Ia juga menginginkan Indonesia menjadi yang terbaik dalam tata kelola dan pemberdayaan masyarakat. Pemanfaatan ekonomi dari Indikasi Geografis juga menjadi prioritas.

"Saya berharap Indonesia tidak hanya memimpin dari sisi jumlah seperti saat ini, tetapi juga menjadi yang terbaik dalam tata kelola, pemberdayaan masyarakat, dan pemanfaatan ekonomi dari Indikasi Geografis. Ini bagian dari upaya kami menjadikan kekayaan intelektual sebagai penggerak ekonomi nasional," ujar Hermansyah. Ini menunjukkan visi jangka panjang Kemenkumham.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi