MUI dan DJP Bentuk Task Force, Dorong Sistem Pajak Berkeadilan MUI untuk Kesejahteraan Nasional

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membentuk task force bersama. Langkah ini bertujuan merumuskan sistem Pajak Berkeadilan MUI yang lebih adil dan akuntabel, demi kesejahteraan rakyat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
MUI dan DJP Bentuk Task Force, Dorong Sistem Pajak Berkeadilan MUI untuk Kesejahteraan Nasional
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membentuk task force bersama. Langkah ini bertujuan merumuskan sistem Pajak Berkeadilan MUI yang lebih adil dan akuntabel, demi kesejahteraan rakyat. (AntaraNews)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) telah menyepakati pembentukan sebuah tim kerja atau "task force" bersama. Kolaborasi strategis ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam rekomendasi fatwa serta merumuskan langkah-langkah konkret. Fokus utamanya adalah perbaikan sistem perpajakan nasional agar lebih adil dan akuntabel bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Pembentukan tim khusus ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan penting antara Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, bersama jajaran petinggi DJP dengan pimpinan MUI. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Majelis Ulama Indonesia, membahas skema pajak berkeadilan yang telah diupayakan pemerintah selama ini. Ini juga menindaklanjuti Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan yang ditetapkan pada Musyawarah Nasional XI MUI.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, menegaskan kesiapan MUI untuk berkolaborasi dalam memberikan panduan keagamaan dan etika. Tujuannya adalah memperkuat sistem perpajakan nasional agar selaras dengan nilai-nilai keislaman. Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat fondasi ekonomi nasional dan mewujudkan kesejahteraan publik secara merata.

Sinergi MUI dan DJP untuk Keadilan Perpajakan

Kolaborasi antara Majelis Ulama Indonesia dan Direktorat Jenderal Perpajakan menandai langkah signifikan dalam upaya menciptakan sistem pajak yang lebih baik. Pembentukan tim kerja ini menunjukkan komitmen kedua belah pihak untuk menggabungkan perspektif keagamaan dan regulasi fiskal. Tujuannya adalah memastikan bahwa kebijakan perpajakan tidak hanya efektif dalam pengumpulan pendapatan, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial. Ini merupakan respons terhadap kebutuhan akan tata kelola pajak yang transparan dan akuntabel.

Menurut Asrorun Niam, MUI berkomitmen mendampingi pemerintah dalam memastikan kebijakan perpajakan berjalan secara adil dan transparan. Selain itu, kebijakan tersebut juga harus tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. "MUI berkomitmen mendampingi pemerintah dalam memastikan kebijakan perpajakan berjalan secara adil, transparan, dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah," ujar Niam. Sinergi ini penting untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional.

Pertemuan yang mendahului pembentukan task force ini membahas secara mendalam skema pajak berkeadilan. Skema ini selama ini telah diupayakan oleh pemerintah. Diskusi ini juga menindaklanjuti Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan yang telah ditetapkan dalam forum Musyawarah Nasional XI MUI pada tanggal 22 November 2025. Hal ini menunjukkan bahwa landasan syariah menjadi pertimbangan penting dalam perumusan kebijakan pajak.

Fatwa Pajak Berkeadilan sebagai Pedoman Utama

Fatwa Pajak Berkeadilan yang dikeluarkan oleh MUI menjadi landasan moral dan etika dalam perumusan sistem perpajakan. Niam menekankan bahwa pajak merupakan instrumen krusial dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dan keberlanjutan pembangunan nasional. Oleh karena itu, tata kelola perpajakan harus selaras dengan prinsip keadilan, yang merupakan nilai dasar dalam syariat Islam. Prinsip ini memastikan bahwa beban pajak didistribusikan secara proporsional.

Pajak, dalam pandangan MUI, adalah alat penting bagi negara untuk menghadirkan kesejahteraan publik. Namun, pemungutannya harus senantiasa menegakkan asas keadilan, proporsionalitas, dan tidak membebani masyarakat kecil. "Pajak adalah instrumen penting negara untuk menghadirkan kesejahteraan publik. Namun, pemungutannya harus menegakkan asas keadilan, proporsional, dan tidak membebani masyarakat kecil," kata Niam. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya aspek sosial dalam kebijakan fiskal.

Niam juga menambahkan bahwa Fatwa Pajak Berkeadilan MUI diterbitkan sebagai kontribusi keilmuan dan moral. Tujuannya adalah untuk memperkuat tata kelola perpajakan nasional agar lebih transparan, berkeadilan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Kontribusi ini diharapkan dapat membimbing pemerintah dalam merancang kebijakan pajak yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Ini juga menunjukkan peran aktif MUI dalam isu-isu publik.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi