Polisi mengungkap penyebab kematian Raditya Allibyan Fauzan, balita laki-laki berumur 4 tahun yang meninggal dengan luka di sekujur tubuh. Berdasarkan hasil otopsi, penyebab kematian balita nahas itu adalah perdarahan batang otak.
Kondisi ini dipastikan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh ibu tirinya, Sari Mulyani (26). Sari telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono membeberkan bahwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal ini terjadi pada Jumat 21 November 2025, di kamar kontrakan tersangka, di Gang Gagak IV A, Desa Cipadung, Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, sekira pukul 13.30 WIB.
Advertisement
Aniaya Korban Hingga Tak Sadarkan Diri lalu Meninggal
Saat itu, ayah kandung korban sedang tak ada di kontrakan. Tersangka memandikan korban. Pada momen itu, tersangka mendorong dada korban sehingga bagian belakang kepala korban terbentur ke dinding kamar mandi.
Kemudian pada saat memakaikan baju, tersangka kembali mendorong punggung korban, sehingga tersungkur dan kepala korban membentur kasur. Tindakan tersebut seketika membuat korban tak sadarkan diri.
Tersangka yang panik, kemudian meminta tolong kepada tetangga memboyong korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ujungberung.
“Ini yang dilakukan terhadap korban sehingga pada saat diperiksa di rumah sakit ada dugaan terjadi kekerasan fisik dan pada saat itu kita laksanakan otopsi. Hasil otopsi memang betul terjadi kekerasan benda tumpul, terjadi pendarahan di batang otak sehingga menyebabkan meninggal anak tersebut,” ungkap Budi saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jumat (28/11).
Advertisement
Hasil Otopsi Ungkap Pelaku Kerap Menganiaya Korban
Meski kekerasan yang mengakibatkan korban terjadi pada Jumat 21 November 2025, hasil otopsi juga mengungkap sejumlah jejak luka akibat penganiayaan dari waktu-waktu sebelumnya. Itu termasuk sejumlah lebam, dan luka seperti bekas terbakar yang belakangan diketahui akibat sodet panas.
“Di dada ada memar, ada bekas juga seperti sodetan ini. Jadi di dadanya itu ada sodetan bekas gosong. Jadi pada saat masak mungkin anaknya datang apa-apa langsung didorong pakai alat ini,” terang Budi.
“Tapi itu tidak mengakibatkan meninggal, tetapi memang ada luka-luka dan memar. Tapi yang mengakibatkan meninggalnya itu adalah pada hari Jumat, tanggal 21 November tersebut,” jelas dia.
Dari hasil pemeriksaan, kata Budi, tersangka pun telah mengakui tindak penganiayaan terhadap anak sambungnya itu. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana kurungan badan maksimal selama 15 tahun.
“Jadi yang bersangkutan dikenakan pasal 40 juncto 76 perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun,” ungkap Budi.