Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung mendesak Polres Lampung Selatan untuk segera mengusut tuntas kasus intimidasi dan pengancaman. Kejadian ini menimpa wartawan Kompas TV, Teuku Khalid Syah, saat sedang melakukan peliputan di lapangan.
Insiden kekerasan terhadap wartawan ini terjadi pada Selasa (25/11) sore di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. Teuku Khalid Syah menjadi korban dugaan premanisme saat meliput kasus pemerasan lahan.
Ketua IJTI Lampung, Andres Afandi, menyatakan pihaknya mengecam keras tindakan tersebut dan telah mendampingi korban membuat laporan polisi. Mereka berkomitmen mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan kepastian hukum yang setimpal.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Intimidasi Terhadap Jurnalis
Teuku Khalid Syah menjelaskan bahwa insiden bermula saat ia meliput dugaan pemerasan di Desa Legundi. Setibanya di lokasi, sekelompok orang langsung menghampirinya. Mereka mempertanyakan liputan terkait dugaan pemerasan yang telah dimuat di media online.
"Dengan nada tinggi mereka terus mendesak saya dengan mengintimidasi hingga salah seorang berinisial B mengancam saya dan berkata saya akan tujah (tusuk, red) kamu," kata Teuku. Pelaku bahkan memperagakan tindakan mengambil sesuatu dari pinggangnya.
Teuku menambahkan bahwa intimidasi ini dilakukan oleh sekitar 8-9 orang di salah satu rumah warga di area peliputan. Ia sempat ditarik dan diajak pindah, namun menolak karena khawatir akan keselamatan dirinya.
Advertisement
Kejadian ini membuat Teuku Khalid Syah mengalami syok berat. Ia kemudian memutuskan untuk melaporkan peristiwa ini ke Polres Lampung Selatan dengan nomor LP/B/501/XI/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.
Advertisement
Desakan IJTI Lampung untuk Penegakan Hukum
Andres Afandi dari IJTI Lampung menegaskan bahwa organisasi pers ini akan terus mengawal kasus kekerasan terhadap wartawan ini. "IJTI Pengda Lampung mendampingi rekan kita Teuku laporan di Polres Lampung Selatan dan kita akan mengawal kasus ini sampai tuntas," ujarnya.
Pihaknya mengecam keras aksi premanisme yang menghalangi tugas jurnalis, karena hal tersebut merupakan pelanggaran hukum. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas melindungi kerja-kerja jurnalistik.
IJTI Lampung juga akan berkoordinasi dengan LBH Bandarlampung dan LBH Pers untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban. Mereka meminta atensi khusus dari Kapolres Lampung Selatan dan Polda Lampung.
Advertisement
"Ini kita benar-benar mengharapkan ada atensi, baik dari Polres Lampung Selatan maupun dari Polda Lampung nanti, agar maraknya aksi premanisme di Lampung Selatan ini dapat diusut dengan tuntas," tambah Andres. Desakan ini bertujuan agar tidak ada lagi kekerasan terhadap wartawan di masa mendatang.
Sumber: AntaraNews