BNN Kepri Tegaskan Pecandu Narkoba Korban, Bukan Kriminal: Rehabilitasi Gratis Jadi Solusi

BNN Kepri menyatakan pecandu narkoba korban bujuk rayu pengedar dan berhak rehabilitasi gratis. Ini upaya serius BNN atasi darurat narkoba di Kepri yang kian mengkhawatirkan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
BNN Kepri Tegaskan Pecandu Narkoba Korban, Bukan Kriminal: Rehabilitasi Gratis Jadi Solusi
BNN Kepri menyatakan pecandu narkoba korban bujuk rayu pengedar dan berhak rehabilitasi gratis. Ini upaya serius BNN atasi darurat narkoba di Kepri yang kian mengkhawatirkan. (AntaraNews)

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) secara tegas menyatakan bahwa para pecandu narkoba di wilayah tersebut merupakan korban. Mereka terjerumus dalam jerat penyalahgunaan zat adiktif akibat bujuk rayu pengedar dan bandar narkoba. Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya serius pemerintah dalam menangani masalah narkotika yang kian mengkhawatirkan.

Oleh karena itu, BNNP Kepri berfokus pada penyelamatan para pecandu melalui program rehabilitasi. Program ini disediakan secara gratis dan dibiayai oleh negara, menegaskan bahwa korban penyalahgunaan narkoba harus mendapatkan penanganan yang tepat. Pendekatan ini berbeda jauh dengan perlakuan terhadap pengedar dan bandar narkoba yang dikenai sanksi pidana berat.

Kepala Koordinasi Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Kepri, Lisa Mardianti, di Tanjungpinang, Minggu, menjelaskan perbedaan penanganan ini. "Berbeda halnya dengan pengedar atau bandar narkoba, dikenai tindakan pidana berupa penjara minimal setahun hingga hukuman maksimal mati, sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya, menekankan pentingnya pemisahan antara korban dan pelaku utama.

Data Prevalensi dan Ancaman Narkoba Jenis Baru di Kepri

Berdasarkan hasil survei prevalensi penyalahgunaan narkoba nasional tahun 2023, jumlah pecandu narkoba di Kepri mencapai angka yang signifikan, yaitu 3.080 orang. Angka ini merupakan bagian dari total 3,3 juta pecandu narkoba secara nasional, atau sekitar 1,78 persen dari populasi. Survei penting ini dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BNN bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memetakan kondisi penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Jenis narkoba yang paling banyak digunakan oleh para pecandu di Kepri adalah sabu-sabu, ekstasi, dan ganja. Namun, ancaman tidak hanya datang dari jenis narkoba lama, melainkan juga dari kemunculan narkoba jenis baru yang terus bertambah setiap tahunnya. Fenomena ini menambah kompleksitas dalam upaya penanganan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Saat ini, tercatat ada 1.392 jenis narkoba baru di seluruh dunia, dan 99 di antaranya sudah terdeteksi masuk ke Indonesia. Dari jumlah tersebut, 94 jenis telah dimasukkan ke dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI, memungkinkan penegakan hukum terhadap peredarannya. Sementara itu, empat jenis sisanya masih dalam proses untuk masuk dalam Permenkes, yang berarti belum dapat ditindak secara pidana.

Lisa Mardianti menyoroti celah hukum ini, "Kalau belum masuk Permenkes, belum bisa dilakukan tindak pidana terhadap jenis narkoba baru tersebut." Situasi ini menunjukkan urgensi bagi pemerintah untuk terus memperbarui regulasi guna menghadapi laju perkembangan narkoba jenis baru yang semakin pesat.

Kepri dalam Status Darurat Narkoba dan Strategi Pencegahan BNNP

Kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat ini sangat serius, bahkan negara ini masih termasuk dalam status darurat narkoba. Khususnya di Kepulauan Riau, situasinya semakin mengkhawatirkan karena wilayah ini bukan hanya menjadi jalur transit narkoba, melainkan juga tempat peredaran hingga produksi. Beberapa waktu lalu, BNN dan Polda Kepri berhasil mengungkap beberapa kasus laboratorium mini narkoba di Batam, yang mengindikasikan adanya produksi lokal.

"Artinya, sudah ada yang memproduksi narkoba di Kepri meski dalam skala mini," ungkap Lisa. Lokasi geografis Kepri yang berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura menjadi faktor pendorong. Salah satu jalur masuk utama narkoba ke Kepri seringkali melalui Malaysia, menjadikan wilayah ini rentan terhadap penyelundupan dan peredaran narkotika.

Menghadapi tantangan ini, BNNP Kepri telah melakukan berbagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Salah satu program unggulan adalah pembentukan desa atau kelurahan bersih narkoba (Bersinar). Program ini mengedepankan pemberdayaan masyarakat, karena penanganan narkoba bukan hanya tugas penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Melalui program Desa/Kelurahan Bersinar, BNNP Kepri aktif membentuk penggiat dan relawan anti narkoba. Mereka diberikan pembekalan dan pengetahuan yang memadai untuk melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, khususnya di lingkungan desa dan kelurahan masing-masing. Selain itu, BNNP Kepri juga membentuk duta anti narkoba di lingkungan sekolah, masyarakat, pemerintah, hingga swasta. "Mereka adalah perpanjangan tangan BNN dalam upaya pencegahan dan penyalahgunaan narkoba," pungkas Lisa, menegaskan peran krusial para duta ini dalam menyebarkan informasi dan kesadaran.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi