DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, telah mengambil tindakan tegas dengan memerintahkan penghentian seluruh kegiatan pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kabupaten Klungkung. Keputusan ini disampaikan di Denpasar pada Minggu, 23 November, menyusul temuan lima jenis pelanggaran berat yang dilakukan oleh pihak pengembang.
Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan DPRD Bali, serta komitmen Pemprov Bali untuk menjaga alam, manusia, dan kebudayaan Bali. Pembangunan lift kaca ini dinilai tidak sejalan dengan visi kepariwisataan berbasis budaya yang berkualitas dan bermartabat.
Gubernur Koster menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan investasi di Bali berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk melestarikan ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal yang menjadi identitas Pulau Dewata.
Advertisement
Advertisement
Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan yang Ditemukan
Sebelum memutuskan penghentian, Pemprov Bali bersama Pansus TRAP DPRD Bali melakukan peninjauan mendalam terhadap lokasi pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida. Ditemukan bahwa proyek ini terbagi menjadi tiga wilayah dengan jenis bangunan yang berbeda.
Wilayah pertama, di dataran atas jurang, investor membangun loket tiket seluas 563,91 m2. Wilayah kedua, di daratan bagian jurang, berada di alas hak tanah negara. Sementara wilayah ketiga mencakup pantai dan perairan pesisir di dataran bawah jurang, tempat pondasi lift kaca dan restoran dibangun.
Dari peninjauan tersebut, teridentifikasi tiga jenis bangunan ilegal: loket di bibir jurang, jembatan layang penghubung, dan bangunan lift kaca itu sendiri yang juga mencakup restoran serta pondasi. Pelanggaran yang ditemukan sangat serius dan berdampak pada lingkungan serta tata ruang.
Advertisement
Beberapa pelanggaran yang dicatat antara lain adalah Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali 2009-2029, yang berujung pada sanksi administratif pembongkaran bangunan. Selain itu, proyek ini juga melanggar PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang berakibat pada sanksi penghentian seluruh kegiatan dan paksaan pembongkaran.
Tidak hanya itu, pembangunan lift ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, yang dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida. Pelanggaran ini juga berujung pada sanksi pembongkaran bangunan.
Advertisement
Komitmen Pemprov Bali Jaga Keberlanjutan Investasi dan Budaya
Gubernur Koster secara tegas menyatakan bahwa keputusan ini merupakan penegasan agar ke depan penyelenggaraan usaha atau investasi di Bali memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan. "Maka saya memutuskan mengambil tindakan tegas, berupa memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca," kata dia.
Selain itu, Koster juga menyoroti pelanggaran pariwisata berbasis budaya yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020. Menurutnya, pembangunan lift ini mengubah keorisinilan daerah tujuan wisata, yang sanksinya dapat berupa pidana. Ini menunjukkan komitmen kuat Pemprov Bali dalam menjaga identitas budaya dan kearifan lokal.
Pemprov Bali sendiri sangat mendukung dan membutuhkan investasi yang masuk, namun investasi tersebut harus didasarkan pada niat baik dan rasa cinta terhadap Bali. Investasi harus bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara bijak, bukan berorientasi pada eksploitasi semata.
Advertisement
Sebagai tindak lanjut, Gubernur Bali telah memberi arahan kepada investor untuk melakukan pembongkaran seluruh bangunan yang melanggar secara mandiri dalam waktu enam bulan. Setelah pembongkaran, investor juga diminta untuk melakukan pemulihan fungsi ruang dalam waktu paling lama tiga bulan, guna mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula.
Sumber: AntaraNews