Polisi meringkus RK (29), pelaku pembunuhan guru wanita yang baru lulus PPPK di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, SY (27). Pelaku berdalih nekat membunuh karena diteriaki maling saat berada di kamar indekos korban.
Peristiwa itu bermula saat tersangka ribut dengan istrinya, Selasa (18/11) malam. Dia pun meninggalkan rumah dengan maksud menenangkan diri.
Tersangka tak mau pulang ke rumah mertuanya setelah nongkrong karena masih kesal.
Advertisement
Sembunyi di Kamar Kosong lalu Pindah ke Tempat Korban
Dia memilih bersembunyi di kamar kosong yang bersebelahan dengan kamar korban karena sudah larut malam.
Pagi harinya sekitar pukul 07.00 WIB, pemilik kontrakan berkeliling mengecek setiap kamar. Hal itu membuat tersangka panik hingga naik ke plafon untuk bersembunyi.
Melihat tak ada penghuni kos yang telah berangkat kerja, tersangka turun dan istirahat di sana. Pukul 13.00 WIB, suara motor korban yang baru pulang mengajar terdengar oleh tersangka.
Advertisement
Korban Teriaki Pelaku Maling
Korban pun masuk ke kamar dan meneriaki tersangka maling. Tersangka langsung membekap mulut korban dan mendorongnya hingga terjatuh ke kasur.
Korban berontak dengan harapan lolos dari maut. Namun tersangka semakin naik pitam, dia mengikat mengikat tangan korban dengan dasi pramuka dan mengikat kaki menggunakan jilbab.
Saat korban tak berdaya, tersangka membekap mulut dengan baju dan jilbab yang masih dikenakan. Korban pun tewas di tempat.
Advertisement
Kabur denga Membawa Ponsel Korban
Pelaku lantas melarikan diri dengan membawa kabur ponsel milik korban. Handphone itu ia sembunyikan di sebuah rumah kosong tak jauh dari TKP.
Tersangka kabur meninggalkan kampung istrinya dan berangkat ke rumah orangtuanya di Muara Kuang, Ogan Ilir. Polisi melakukan penggerebekan dan tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
"Tersangka membunuh karena diteriaki korban maling, sebelumnya dia sembunyi karena cekcok dengan istrinya," ungkap Kapolres OKU AKBP Endro Ariwibowo, Jumat (21/11).
Advertisement
Mantan Penjaga Indekos
Endro menyebut tersangka merupakan mantan penjaga kos tersebut. Dia berhenti dan menjadi penyadap karet.
"Tersangka dan istri masih menumpang di rumah mertuanya," kata Endro.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam hukuman mati.