Nama Dosen Untag Tercantum Dalam Kartu Keluarga, Hubungan dengan AKBP Basuki Didalami Polisi

Saat kejadian, AKBP Basuki memang berada satu kamar dengan korban dan mengetahui sebelum kematian korban.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Nama Dosen Untag Tercantum Dalam Kartu Keluarga, Hubungan dengan AKBP Basuki Didalami Polisi
Nama Dosen Untag Tercantum Dalam Kartu Keluarga, Hubungan dengan AKBP Basuki Didalami Polisi (Merdeka.com)

Polda Jawa Tengah (Jateng) terus mendalami keberadaan korban bernama D atau Levi (35), seorang dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang yang namanya bisa tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan AKBP Basuki. Pendalaman untuk mengetahui apakah ada hubungangan antara mereka.

"Ini dalam proses penyelidikan, karena satu KK ini sudah berkaitan dengan proses tindak pidana. Soal hubungan asmara? Kita yakini iya karena mereka sudah berkomunikasi dan tinggal satu rumah. Itu dari awal sudah dibuktikan, dan dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Kamis (20/11).

AKBP Basuki Saksi Kunci

Saat kejadian, AKBP Basuki memang berada satu kamar dengan korban dan mengetahui sebelum kematian korban. Namun, kepolisian belum bisa menjelaskan hasil pemeriksaan AKBP Basuki terkait penyebab kematian korban.

"Yang bersangkutan satu kamar. Jadi AKBP B ini saksi kunci penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik. Bagaimana materi substansi dari perkara tersebut, tentunya ini masih dilakukan penyelidikan oleh Reskrim," ujar dia.

Polisi Tunggu Hasil Autopsi

Terkait kabar bahwa jantung korban mengalami pecah akibat aktivitas berlebihan, kepolisian masih menunggu hasil autopsi.

"Petugas juga sudah mulai olah TKP kirim laboratorium forensik. Nanti dari hasil autopsi akan disampaikan penyebab kematian. Ini juga akan menentukan apakah merupakan kematian akibat dari perilaku tindak pidana atau bukan," ujar dia.

AKBP Basuki Ditahanan Khusus

Sementara, AKBP Basuki resmi ditahan dalam penempatan khusus selama 20 hari oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah. Penahanan lantaran AKBP Basuki terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri karena tinggal satu atap dengan seorang wanita tanpa ikatan perkawinan sah.

"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berat menyangkut kesusilaan dan perilaku di masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, seorang wanita berprofesi sebagai dosen D (35) Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang ditemukan tewas dalam keadaan tidak memakai pakaian di sebuah hotel daerah Jalan Telaga Bodas Raya, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Senin (17/11).

Kematian Dosen Untag

Korban ditemukan tak bernyawa dalam kondisi terlentang tanpa busana di lantai kamar hotel yang lokasinya tak jauh Stadion Jatidiri Semarang. Seorang polisi berpangkat AKBP B dimintai keterangan saksi lantaran menolong korban dan akhirnya dipatsus 20 hari karena langgar kode etik Polri.

Rekomendasi