Polisi memutuskan tidak menahan Roy Suryo, dr Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar usai diperiksa perdana sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Bukan tanpa alasan, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkap alasannya.
“Setelah ini, kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," kata Iman kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, keputusan untuk tidak menahan ketiganya karena para tersangka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.
“Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua kemudian untuk saksi meringankan ada tiga," ucap dia.
Advertisement
Iman mengatakan, penyidik akan segera memanggil dan meminta keterangan dari saksi serta ahli yang diajukan oleh pihak tersangka.
“Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan, begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," ujar dia.
Iman mengatakan, penyidik dalam hal ini berupaya menjaga keseimbangan dan keadilan dalam proses hukum yang berjalan.
“Sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," tandas dia.