Kapolda Sulsel Ungkap 2 Tersangka Penculikan, Ternyata Sudah Pernah Jual 9 Bayi dan 1 Anak di Jambi

Keduanya sudah memperjualbelikan 9 bayi dan 1 anak melalui aplikasi TikTok dan WhatsApp di wilayah Provinsi Jambi.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Kapolda Sulsel Ungkap 2 Tersangka Penculikan, Ternyata Sudah Pernah Jual 9 Bayi dan 1 Anak di Jambi
Kapolda Sulsel Ungkap 2 Tersangka Penculikan, Ternyata Sudah Pernah Jual 9 Bayi dan 1 Anak di Jambi (Merdeka.com)

Pengungkapan kasus penculikan anak inisial BR (4), membuka fakta mencengangkan. Dari empat orang tersangka, dua di antaranya sudah pernah menjual 9 bayi dan 1 anak ke salah satu suku di Provinsi Jambi dengan modus adopsi ilegal. 

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan, dalam kasus penculikan dan perdagangan anak inisial BR, Polrestabes Makassar telah mengamankan empat orang tersangka yakni SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36). Djuhandhani mengungkap dua tersangka NH, MA dan AS ternyata bukan kali ini terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

"Dari hasil interogasi, tersangka NH mengaku sudah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal melalui grup Facebook dan aplikasi perpesanan," ungkapnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar. 

Sementara untuk tersangka AS dan MN, Djuhandhani menyebut keduanya memiliki rekam jejak lebih mengerikan lagi. Keduanya sudah memperjualbelikan 9 bayi dan 1 anak melalui aplikasi TikTok dan WhatsApp di wilayah Provinsi Jambi. 

"Keduanya mengaku telah memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WA. Tentu saja apa yang kita laksanakan pengungkapan ini kami akan terus mengembangkan," kata Djuhandhani. 

Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolda Sulsel Ungkap 2 Tersangka Penculikan, Ternyata Sudah Jual 9 Bayi dan 1 Anak di Jambi
Kapolda Sulsel Ungkap 2 Tersangka Penculikan, Ternyata Sudah Jual 9 Bayi dan 1 Anak di Jambi istimewa

Sebelumnya, keempat tersangka terancam dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Ajun Komisaris Besar Devi Sujana mengimbau kepada para orang tua untuk memperhatikan anaknya, khususnya yang masih di bawah lima tahun. Berkaca pada kasus penculikan terhadap bocah inisial BR (4), para pelaku ternyata mengincar anak berusia di bawah lima tahun. 

"Jadi kalau kita interogasi dengan pihak yang bersangkutan, diutamakan yang masih di bawah umur lima tahun,” ungkapnya.

Motif Penculikan

Devi menjelaskan bahwa motif sementara dalam kasus ini adalah adopsi ilegal.

Namun pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya motif lain yang masih didalami penyidik.

"Sementara yang ini untuk diadopsi. Dugaan lainnya masih kita dalami kalau misalkan ada transaksi lainnya. Tapi untuk yang sekarang kita ungkap, untuk diadopsi betul,” jelasnya.

Rekomendasi