Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta mengambil langkah proaktif dengan memangkas puluhan ribu pohon. Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi insiden pohon tumbang. Terutama saat musim hujan yang sering disertai angin kencang melanda ibu kota.
Sebanyak 62.161 pohon telah dipangkas di berbagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pemangkasan ini tersebar di lima wilayah kota Jakarta hingga Oktober 2025. Langkah ini merupakan bagian dari strategi mitigasi bencana alam.
Kepala Distamhut DKI Jakarta, Fajar Sauri, menyatakan bahwa tindakan ini krusial. Kejadian pohon tumbang sebelumnya telah menimbulkan korban jiwa dan kerusakan. Oleh karena itu, keamanan masyarakat menjadi prioritas utama.
Advertisement
Advertisement
Peningkatan Intensitas Peremajaan dan Pencegahan Pohon Tumbang
Hujan lebat dan angin kencang di Jakarta telah menyebabkan beberapa pohon tumbang. Insiden terbaru terjadi di Jalan Metro Pondok Indah dan Jalan Dharmawangsa. Kejadian ini bahkan menimbulkan korban jiwa di Jakarta Selatan.
Menanggapi situasi tersebut, Distamhut DKI meningkatkan intensitas peremajaan pohon tua. Fokus peremajaan dimulai sejak 27 Oktober 2025. Proses ini menyasar jalur hijau, tepian jalan, median jalan, dan area publik lainnya.
Pohon-pohon tua yang berisiko tumbang akan diganti dengan jenis baru. Pohon pengganti dipilih yang memiliki akar kuat, tajuk ringan, dan tahan angin. Ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga Jakarta.
Advertisement
Selain peremajaan, pemeriksaan kesehatan pohon juga diintensifkan. Tercatat 5.722 pohon telah diperiksa secara menyeluruh. Aspek yang diperiksa meliputi perakaran, batang, kemiringan, dan lebar tajuk pohon.
Advertisement
Program Santunan dan Posko Siaga untuk Korban Pohon Tumbang
Distamhut DKI Jakarta juga menyediakan program klaim santunan bagi masyarakat. Program ini ditujukan bagi korban yang terdampak insiden pohon tumbang. Santunan diberikan untuk kerugian materiil maupun non-materiil.
Besaran santunan mencapai maksimal Rp50 juta untuk korban meninggal dunia. Sementara itu, untuk kerusakan kendaraan atau bangunan, santunan maksimal Rp25 juta. Klaim dapat diajukan melalui email distama@jakarta.go.id.
Alternatif pengajuan klaim adalah dengan mendatangi langsung Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta. Proses pengajuan klaim harus dilakukan maksimal tujuh hari kerja setelah kejadian. Ini memastikan respons cepat terhadap korban.
Advertisement
Untuk respons cepat, posko penanganan pohon tumbang telah disiagakan. Posko ini tersebar dari tingkat kecamatan, kota, hingga provinsi. Petugas lapangan Satuan Pelaksana Pertamanan dan Hutan Kota siap merespons laporan masyarakat. Laporan bisa disampaikan ke Posko Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta atau melalui petugas siaga.
Sumber: AntaraNews