Rieke Diah Pitaloka Apresiasi Keputusan Prabowo Tahan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Rieke, yang juga merupakan inisiator Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Endang Saputra
Oleh Endang Saputra - Reporter
Rieke Diah Pitaloka Apresiasi Keputusan Prabowo Tahan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka (@ 2025 merdeka.com)

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan tidak akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Rieke, yang juga merupakan inisiator Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), menyebut langkah tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin hak konstitusional rakyat untuk memperoleh jaminan sosial.

“Saya sebagai inisiator UU BPJS mengapresiasi langkah Presiden Prabowo dalam menjamin dan memastikan hak konstitusional seluruh rakyat untuk mendapatkan jaminan sosial,” ujar Rieke seperti dikutip dari akun Instagram @riekediahp, Senin (27/10).

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah, kata Purbaya, baru akan mempertimbangkan penyesuaian iuran jika pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 6 persen.

Rieke menilai kebijakan ini sangat tepat di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum pulih sepenuhnya. Menurutnya, kenaikan iuran BPJS bukan hanya akan memberatkan pekerja dan pemberi kerja, tetapi juga pemerintah yang menanggung iuran bagi masyarakat kurang mampu.

"Kenaikan iuran BPJS akan membebani bukan hanya pekerja, tetapi juga pemberi kerja dan pemerintah, karena bagi masyarakat tidak mampu, iurannya dibiayai negara," jelas Rieke.

Berdasarkan data yang disampaikan Rieke, jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN tahun 2025 mencapai 96,7 juta jiwa, sementara yang ditanggung APBD sekitar 46 juta jiwa. Total penerima manfaat PBI mencapai 142,7 juta jiwa, atau setara dengan 49,77 persen dari total penduduk Indonesia sebanyak 286,6 juta jiwa.

Namun, Rieke menilai angka tersebut masih perlu diverifikasi karena berpotensi tidak akurat.

Di sisi lain, Presiden Prabowo melalui Menteri Keuangan juga mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyebut sekitar 23 juta peserta akan diputihkan tunggakannya mulai November 2025. Kebijakan ini juga mencakup pengalihan kepesertaan dari peserta mandiri ke kategori PBI.

Menanggapi hal tersebut, Rieke merekomendasikan agar Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan segera melakukan sinkronisasi data pekerja formal yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) agar bisa beralih menjadi peserta PBI.

Rieke juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI dan rekan-rekannya di Komisi IX, termasuk Andre Rosiade dan Kawendra Lukistian, yang terus mengawal penguatan dan transparansi pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Tidak ada kesejahteraan sosial tanpa sistem jaminan sosial yang berkeadilan,” katanya.

Rekomendasi