Korban Pohon Tumbang di Jakarta Bisa Ajukan Santunan, Ini Caranya

Diketahui, pohon besar tersebut tumbang akibat hujan deras disertai angin kencang yang melanda Jakarta dan wilayah sekitarnya.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
Korban Pohon Tumbang di Jakarta Bisa Ajukan Santunan, Ini Caranya
Korban Pohon Tumbang di Jakarta Bisa Ajukan Santunan, Ini Caranya (Merdeka.com)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan santunan kepada pengemudi Lexus meninggal usai tertimpa pohon tumbang di Jalan Metro Pondok Indah Raya, Kelurahan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pada Minggu 26 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 Wib.

Diketahui, pohon besar tersebut tumbang akibat hujan deras disertai angin kencang yang melanda Jakarta dan wilayah sekitarnya.

"Atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi di Pondok Indah. Kami berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, M Fajar Sauri dalam keterangan resmi, diterima Senin (27/10).

Sebagai bentuk perhatian dan pelayanan kepada warga, Distamhut DKI Jakarta juga memberikan santunan kepada masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang. Mekanisme klaim santunan bagi masyarakat yang menjadi korban akibat pohon tumbang dapat diajukan melalui email distama@jakarta.go.id atau langsung ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Adapun besaran santunan yang diberikan juga bervariasi, dengan rincian maksimal Rp50 juta untuk korban meninggal dunia dan maksimal Rp25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan.

Fajar menyampaikan, untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kejadian serupa, Distamhut DKI Jakarta menyiagakan posko penanganan pohon tumbang di tingkat kecamatan, wilayah kota, hingga provinsi.

"Petugas lapangan dari Satuan Pelaksana Pertamanan dan Hutan Kota telah disiapkan untuk segera melakukan penanganan apabila terjadi pohon tumbang di wilayah masing-masing," ucap Fajar.

Cara Lapor Pohon Tumbang

Masyarakat yang mengetahui atau menemukan kejadian pohon tumbang juga dapat segera melapor ke Posko Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Jalan Aipda KS Tubun, Jakarta Pusat, atau menghubungi petugas siaga Sdr. Suriadih (0857-7388-5599).

"Laporan juga dapat disampaikan melalui layanan Jakarta Siaga 112 atau aplikasi JAKI," kata dia.

Menurut Fajar, memasuki musim hujan 2025 ini, Pemprov DKI Jakarta melalui Distamhut tetap mengimbau kepada masyarakat ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pohon tumbang, terutama di kawasan dengan banyak pepohonan, jalur hijau, dan tepi jalan. Curah hujan tinggi disertai angin kencang dapat meningkatkan risiko pohon tumbang.

Fajar menjelaskan, sebagai langkah antisipatif terhadap potensi terjadinya pohon tumbang, Distamhut DKI Jakarta secara rutin juga terus melakukan pemangkasan dan pemeriksaan kesehatan pohon di seluruh wilayah Jakarta.

"Sejak Januari hingga Oktober 2025, tercatat sebanyak 62.161 pohon telah dilakukan pemangkasan di berbagai titik ruang terbuka hijau (RTH) di lima wilayah kota," jelas Fajar.

Ia berujar, kegiatan pemangkasan difokuskan pada jalur hijau, tepian jalan, median jalan, dan area publik lainnya untuk meminimalisir risiko pohon tumbang, terutama memasuki musim penghujan. Selain pemangkasan, pemeriksaan kesehatan pohon juga dilakukan secara berkala.

Tercatat, hingga Oktober 2025, sebanyak 5.722 pohon telah diperiksa kesehatannya, meliputi aspek perakaran, kondisi batang, tingkat kemiringan, hingga kesesuaian lebar tajuk. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kondisi pohon tetap aman, khususnya di jalur hijau dan sepanjang lintasan jalan yang padat aktivitas masyarakat.

Rekomendasi