Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara, berhasil menggagalkan masuknya dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan. Kejadian ini terjadi di Bandara Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat lalu.
Penolakan masuk ini dilakukan setelah kedua WNA tersebut terindikasi kuat sebagai pelaku tindak kejahatan serius. Langkah tegas Imigrasi Medan ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menegaskan pentingnya tindakan preventif ini. "Tindakan ini merupakan bukti nyata kesiapsiagaan Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya dalam keterangan yang diterima pada Minggu. Ia menambahkan, langkah ini memastikan setiap individu yang memasuki wilayah Indonesia memenuhi ketentuan hukum.
Advertisement
Advertisement
Deteksi Cepat Berkat Database Interpol
Proses penggagalan dimulai ketika kedua WNA Pakistan, pria berinisial SA dan GA, tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu. Petugas konter Imigrasi segera menemukan kejanggalan pada dokumen perjalanan mereka.
Paspor kedua penumpang tersebut terdeteksi masuk dalam daftar pengawasan Interpol. Temuan awal ini kemudian ditindaklanjuti dengan pendalaman oleh Assistant Supervisor (Asst. SPV) dan Supervisor (SPV) Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Kualanamu.
Hasil pendalaman Imigrasi Medan mengungkapkan fakta mengejutkan. SA diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme internasional, sementara GA diketahui memiliki catatan kriminal sebagai pelaku pembunuhan. Informasi ini menjadi dasar kuat penolakan masuk mereka.
Advertisement
Untuk memastikan validitas informasi, petugas Imigrasi segera melakukan konfirmasi ke hotline Interpol. Verifikasi dari Interpol menguatkan bahwa identitas keduanya memang tercantum dalam daftar pelaku kejahatan internasional.
Advertisement
Langkah Tegas Imigrasi Medan untuk Keamanan Nasional
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, pihak Imigrasi Medan mengambil langkah cepat dan tegas. Kedua WNA tersebut langsung ditolak masuk ke wilayah Indonesia.
Selanjutnya, SA dan GA diserahkan kepada pihak maskapai penerbangan yang mereka gunakan. Mereka akan segera dikembalikan ke negara asalnya sesuai dengan ketentuan hukum dan standar keamanan internasional yang berlaku.
Seluruh proses penanganan ini dilakukan dengan koordinasi yang erat antarunit terkait secara profesional dan penuh kewaspadaan. Keputusan ini diambil sebagai langkah preventif yang krusial.
Advertisement
Tindakan Imigrasi Medan ini bertujuan untuk melindungi keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari potensi ancaman lintas batas. Ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
Sumber: AntaraNews